Press ESC to close

BBKSDA Jawa Barat Amankan 4 Jenis Satwa Liar yang Dilindungi

  • July 1, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengamankan empat ekor jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Keempat jenis hewan tersebut diamankan dari tempat-tempat yang berbeda.

Menurut Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Barat, Ade Kurniadi Karim, kejadiannya berawal saat BBKSDA Jawa Barat menerima laporan dari masyarakat Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan pada Jumat (28/6/2019) lalu, tentang penemuan satwa jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di halaman rumahnya.

“Sang pemilik rumah pun meminta untuk segera dilakukan evakuasi karena prihatin melihat keberadaan kukang yang terlihat kurus,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor KSDA Wilayah XXII Cirebon, Senin (1/7/2019).

Ade melanjutkan, menanggapi laporan tersebut, tim Gugus Tugas evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon,Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis melaksanakan evakuasi Kukang Jawa ke alamat tersebut.

Lalu pada hari Senin (1/7/2019), lanjutnya, BBKSDA Jawa Barat kembali menerima laporan dari masyarakat Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Mereka telah menangkap 2 ekor Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang sudah meresahkan warga sekitar, karena sering memangsa ternak ayam milik warga.

Sedangkan seorang warga, lanjut Ade, telah melaporkan kepemilikan Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang sudah dipelihara sekitar 4 tahunan, dengan asal usul buaya tersebut pemberian dari masyarakat yang menjaring ikan di sungai Cimanuk, kemudian dipelihara.

“Sang pemilik akhirnya tahu bahwa Buaya Muara merupakan satwa dilindungi dan melaporkan ke call center BBKSDA Jawa Barat. Tim pun melakukan evakuasi ke alamat tersebut,” tuturnya.

Ade melanjutkan, satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Satwa-satwa tersebut akan dievakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan, untuk kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *