Press ESC to close

Bahaya dan Masa Izin Habis, Warga Banjarsari Ciamis Segel Tower

  • July 7, 2019

DEJABAR.ID, CIAMIS – Warga Dusun Sukamaju Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyegel tower Base Transceiver Station (BTS), Sabtu (06/07/2019).

Penyegelan dilakukan, karena diduga tower gabungan milik tiga penyedia layanan seluler dari Telkomsel, XL dan Tri sudah lama dibiarkan tanpa perawatan sehingga kerap menimbulkan musibah kepada warga sekitar lokasi tower tersebut.

Saat penyegelan, aksi puluhan warga itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian dan TNI serta pemerintah setempat. Aksi mereka pun berjalan damai dan masa segera membubarkan diri setelah proses penyegelan selesai.

Salah satu warga, Asep Indra mengatakan, aksi warga yang menyegel tower dengan mengunci gembok pintu masuk keareal tower lantaran sudah merasa geram dengan keberadaan tower yang sudah lama di biarkan oleh pihak provider.

“Akibat dibiarkan tanpa perawatan, beberapa rumah warga yang berada tidak jauh dari tower kerap mengalami kerusakan bagian atap karena sering tertimpa serpihan tower seperti baut yang jatuh,” ujarnya kepada dejabar.id, Sabtu (06/07/2019).

Menurut dia, warga yang rumahnya mengalami kerusakan langsung melaporkan kepada pihak tower, namun pemilik tower hingga kini belum memberikan ganti rugi.

“Kami menuntut pemilik tower atau pihak pengusaha untuk segera mengganti rugi rumah warga yang rusak, jika tuntutan kami belum terpenuhi maka penyegalan tidak akan kami buka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Rofik Hikmayana, menyebutkan, bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun selama 15 tahun tower tersebut berdiri, dan parahnya lagi pihak provider juga mengabaikan masalah jaminan keselamatan warga di sekitar tower.

“Selama tower ini berdiri pihak provider tak pernah ada komunikasi atau pun memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak, akhirnya warga yang sudah merasa geram pun melakukan aksi ini,” katanya.

Selain dibiarkan tanpa perawatan, kata Rofik, berdasarkan tulisan yang tertera perizinan PT TBP ini juga sudah habis sejak tahun 2014 lalu.

“Tower yang disegel warga ini pun masa perizinannya sudah habis sejak lima tahun lalu tepatnya tahun 2014,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, ada pula tower seluler di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis yang kini dikeluhkan warga. Pasalnya, tower tersebut sudah tidak berfungsi dan dibiarkan keropos serta semua mesin sudah tidak berfungsi. Selain ancaman roboh, warga juga sering diteror petir yang selalu menyambar bagian tower yang sudah tidak berfungsi itu diharapkan pihak Pemkab Ciamis melalui Dinas terkait segera mengambil tindakan agar warga merasa tenang. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *