Press ESC to close

Video Viral Pelanggar Lalin Ingin Beli SIM Milik Polisi Terjadi di Singaparna

  • August 31, 2019

dejabar.id, Tasikmalaya – Aksi pelanggar lalu lintas di Tasikmalaya Jawa Barat viral di media sosial dan pesan berantai saat ditilang polisi. Pemotor tersebut tidak mengetahui bentuk dan fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga berniat membeli SIM milik polisi agar lolos dari sanksi tilang.

Video tersebut diambil pada gelar operasi patuh lodaya. Video yang berdurasi satu menit lebih tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor saat dimintai SIM oleh polisi.

Bukannya menyerahkan SIM, pengendara justru menanyakan bentuk dan fungsi SIM dengan aksen sunda kental. Pemotor tersebut mengaku tidak mengeetahui SIM karena baru membeli motor delapan bulan lalu dengan cara dicicil.

Terlihat dalam video tersebut, ketika polisi menunjukan SIM, pria tersebut malah berniat membeli SIM milik anggota. Petugas langsung menjelaskan fungsi SIM sambil membawanya dialog seraya memberikan air mineral dan makanan ringan.

Usut punya usut, peristiwa tersebut ternyata terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, akhir Juli lalu. Pada saat itu, Polsek Singaparna sengaja menggelar operasi keselamatan berkendara di jalan raya Sukasukur.

Petugas sengaja melakukan penegakan hukum dengan pendekatan humanis yang melayani, menhayomi dan melindungi masyarakat.

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rikky Ariestiawan, meminta maaf atasi viralnya video tersebut. Menurutnya pada dasarnya pihaknya menekankan untuk setiap kopolisian bisa melayani melindungi dan mengayomi mayarakat.

“Pertama-tama kami mohon maaf bilamana video ini jadi viral. Itu tugas pokok Polri dibalik penegakan hukumnya harus berlaku baik senyum sapa dalam laksanakan tugas dalam oprasi patuh,” ungkap Rikki, Sabtu (31/8/19).

Belakangan diketahui nama pengendara tersebut yakni Kohir warga Kertaraharja Taraju Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia merupakan pedagang Bakso Cilok dan dipastikan tidak mengetahui SIM serta fungsinya hingga bertingkah lucu saat ditilang.

Pengendara tersebut ternyata hanya dibekali surat kepemilikan kendaraan sementara dari kantor pembiayaan. Meski demikian, pihak Kepolisia tetap menindak pemotor dengan sanksi tilang.

“Ini bukan rekayasa itu apa adanya terjadi spontan itu anggota kami lakukan pemeriksaan kemudian ditemukan pemotor. Dia tidak tau SIM bentuknya seperti apa, dibuat di mana tanpa ada rekayasa apapun. Kami sempat bercanda dengan pemotor. Kami kasih roti dan minuman disisi lain penegakan hukum harus ditegakan,” ujar Kanit Lantas Polsek Singaparna, IPDA Tono S.

Terakhir pihak kepolisian mengimbau agar pengendara selalu melengkapi kendaraan dengan surat berkendara. Tidak melanggar aturan lalu lintas. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *