Press ESC to close

Kerap Terjadi Kecelakaan, Daop 3 Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta Api

  • September 17, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon, mencatat terdapat 71 perlintasan sebidang dijaga, 92 perlintasan sebidang tidak dijaga dan 11 perlintasan liar di sepanjang jalur KA dari Brebes – Tanjungrasa dan Cirebon Prujakan – Songgom. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 25.

Selama tahun 2019, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Melihat fakta tersebut, Daop 3 Cirebon bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di 6 Perlintasan Sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari mulai 17-18 September 2019 di 6 titik perlintasan sebidang yang berada di daerah Kota dan Kabupaten Cirebon, Tegal, serta Indramayu.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Daop 3 Cirebon menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja Kota/Kabupaten terkait, serta Komunitas Pecinta Kereta Api. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum.

“Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera,” jelasnya saat melakukan sosialisasi di perlintasan rel Jalan Kartini Kota Cirebon, Selasa (17/9/2019).

Luqman melanjutkan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab PT KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan PT KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

“Sebanyak 63 perlintasan tidak resmi telah Daop 3 Cirebon tutup dari tahun 2018 hingga bulan Agustus 2019,” tuturnya.

Pada prosesnya, lanjutnya, langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

“Kita akan melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *