Press ESC to close

Penjual Ibu dan Janda Muda Lewat Aplikasi Online Berhasil Diamankan Polres Tasikmalaya

  • September 26, 2019

dejabar.id, Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar bisnis prositusi online di wilayah kecamatan Singaparna, kabupaten Tasikmalaya, Senin lalu (26/9/19).

Streskrim mengamankan TI sang mami dan dua wanita lainnya yang berada di lokasi ketika sedang dilakukan penggerebegan. Namun hanya TI yang dijadikan tersangka sementara kedua wanita lainnya baru dijadikan saksi.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Ceullar Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyaraat yang merasa resah dengan praktek tersebut.

“Kita lakukan pendalaman dan memang ternyata, hasil pendalaman dan penyelidikan yang kita lakukan memperoleh hasil. Jadi pada hari senin sekira jam 19:00 kita lakukan penangkapan di rumah kontrakannya di perumahan cikunir desa cikadongdong kecamatan singaprna kab tasikmalaya,” terangnya di mako polres tasikmalaya, Rabu (25/9/19).

Kapolres melanjutkan, dari pengakuan tersangka TIS ini sebagai mucikari, dia menawarkan wanita di atas 25 tahun dengan harga 400 ribu dan dari hasil tersebut sang mucikari TIS menerima bagian 100 ribu sebagai ganti pasilitas atau sewa tempat yang di sediakan untuk praktek porsitusi.

“Yang kita temukan di TKP ada 2 orang, ada 2 perempuan yang ditawarkan kepada pelanggan, namun yang berhasil kita temukan di TKP itu ada 2 orang,” tambah Dony.

Lanjut Dony, pemesanan para wanita tersebut bisa melalui aplikasi chating, dan ada kemungkinan dari pelanggan-pelanggan ini sudah memiliki nomor yang bersangkutan.

“Jadi yang bersangkutan menawarkan atau pelanggan sendiri yang menanyakan, oprasi ini berjalannya kurang lebih setahun,” terangnya.

Adapun modus yang dipakai mucukari tersebut dengan berpindah-pindah rumah untuk menghilangkan jejak dari masyarakat setempat.

Akibat tindak pidana kejahatan terhdap kesusilaan ini, tersangka dijerat pasal 296 juncto 506 KUH pidana dengan ancaman 1,4 penjara. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *