Press ESC to close

Setelah Mahasiswa dan Anak STM, Ini Sindiran Wartawan Atas Penolakan RUU Kontroversial

  • September 27, 2019

dejabar.id – Setelah mahasiswa kemudian pelajar STM, para wartawan dari berbagai media di beberapa kota melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan para jurnalis terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Kamis (26/09/2019).

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Ketiga, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.

Ketujuh, Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhasap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

Selain itu, para wartawan dari di berbagai kota juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap jurnalis. Sebelumnya, sejumlah jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa 24 September dan Rabu 25 September 2019. Selain mengalami kekerasan fisik alat kerja mereka juga ada yang dirampas polisi saat sedang bekerja. Bahkan hingga kini masih ada yang belum dikembalikan.

Berikut beberapa sindiran wartawan yang tertuang pada poster unjuk rasa, yang telah dirangkum dejabar.id dari berbagai sumber.

  • Katanya, wartawan mitra polisi, kenyataannya?
Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Puluhan wartawan dari berbagai media massa yang sehari-harinya meliput di wilayah DKI Jakarta  menggelar aksi unjuk rasa mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap jurnalis. Aksi tersebut dilakukan di Taman Pandang di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (26/09/2019).

Dengan tuntutan, sebagai berikut:

1. Periksa dan adili oknum polisi pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan

2. Beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan

3. Perintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mempelajari isi dari UU Pers.

  • Wartawan meminta maaf pada pemred-nya karena hari ini tidak ada berita
Foto: TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA

Puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi demo di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

  • Jadi diundang hanya kalau ada rilis saja?
Foto: dejabar.id/jufri

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).

  • Kalau tidak butuh malah ditendang?
Foto: liputan6.com/ Angga Yuniar

Wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Wartawan Hitam Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan Polisi saat unjuk rasa di Gedung DPR/MPR.

  • Jangan siksa wartawan demi mempertahankan citra
Foto: liputan6.com/ Angga Yuniar
  • Cukup mantan saja yang dirampas jangan kamera
Foto: AJI Surabaya

Sejumlah jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya membawa poster yang pesannya ditujukan kepada polisi dalam demonstrasi di Surabaya, Kamis (26/9/2019).

  • Wartawan butuh cinta bukan amarah
foto: Sindonews

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *