dejabar.id, Majalengka – Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka siap memberlakukan “Smart Surat Izin Mengemudi (SIM)” karena saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi.
“Penerapan Smart SIM sebagai tindak lanjut terhadap arahan Korp Lalu Lintas Polri. Kita sendiri siap memberlakukan Smart SIM ini,” ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, didampingi Baur SIM Aiptu Apep Nazib, Jumat (27/9/2019).
Menurut Kasat Lantas, SIM pintar inovasi canggih Polri tersebut, nantinya akan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan SIM biasa.
“Diantaranya, Chip menyimpan data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara. Semuanya tercatat dengan baik di chip kartu dan dapat dilihat juga dipantau secara online dan real time,” ujarnya.
Selain itu, lanjut AKP Endang, Smart SIM tersebut, juga berfungsi sebagai uang elektronik. Yakni, Polri bekerja sama dengan pihak Bank dan SIM tersebut bisa diisi saldo maksimal hingga Rp2juta.
“Ini membuat SIM pintar bisa digunakan baik untuk membayar tol, KRL, hingga berbelanja dan teknologi uang elektronik pada SIM juga bisa digunakan untuk membayar denda tilang secara online,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini masih dan terus melakukan sosialisasi smart SIM itu dan tentu SIM yang ada atau yang lama masih bisa digunakan.
“Nanti apabila sudah diumumkan kepada masyarakat, pemegang SIM ini dapat memperpanjang menggunakan Smart SIM merubah SIM biasa kepada Smart SIM,” tandasnya. (jja)
Leave a Reply