Press ESC to close

Asyik Ngamar, 12 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Majalengka

  • October 17, 2019

dejabar.id, Majalengka – Sebayak 12 pasangan bukan suami-istri terjaring dalam operasi kos-kosan dan hotel di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka.

Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, merupakan bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kepala Satpol PP Majalengka, Iskandar H Priyanto, melalui Kabid Trantibum, Wawan AS mengatakan, operasi digelar di kos-kosan dan hotel di wilayah Majalengka.

“Ada 26 orang yang terjaring dalam operasi itu, 24 orang diantaranya pasangan bukan suami-istri dan 2 orang tidak membawa identitas atau KTP,” katanya, Kamis (17/10/2019).

Wawan mengungkapkan, mereka yang tidak bisa menunjukkan identitas pribadi dan buku nikah bagi yang berpasangan. 12 pasangan dan 2 orang tersebut akhirnya langsung digelandang ke kantor Satpol PP Majalengka.

“Jadi 26 orang yang dibawa ke kantor Satpol PP Majalengka, hasil operasi Pekat yang digelar, Rabu (16/10/2019) malam. Diantaranya, 7 pasangan terjaring di kos-kosan, 5 pasangan di hotel dan 2 pasangan didapat disebuah jembatan,” ucapnya.

Sedangkan, kata dia, 2 orang lainya itu, tidak bisa menunjukkan identitas, termasuk mereka yang berpasang-pasangan tidak menunjukkan buku nikah.

“Di kantor Satpol PP, mereka yang terjaring kami data. Selanjutnya, kami kembalikan kepada pihak keluarganya,” tandasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *