Press ESC to close

Miris! 3 Murid SD di Pangandaran Jadi Korban Cabul Oknum Guru Honorer

  • October 29, 2019

Dejabar.id, Pangandaran – Dunia Pendidikan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tercoreng dengan ulah oknum guru SD yang melakukan cabul terhadap 3 orang siswanya. 

Kini, Oknum guru SD di Pangandaran berinisial NS (27) yang merupakan warga Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. 

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang siswa SD di sekolahnya.

“Setelah mendapatkan aduan dari para korban kepada orangtuanya, kemudian para orangtua si korban langsung melapor kepada aparat setempat,”ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/10/19). 

Menurut Bismo, pihaknya langsung menerjunkan unit Satreskrim guna mengejar pelaku ke daerah Langkaplancar. 

“Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis dari rumahnya di daerah Langkaplancar, Kabupaten Pangandararan,”katanya. 

Bismo menjelaskan, modus operandi pelaku yakni berpura – pura meminta kepada salah satu korban untuk mengantarnya buang air ke WC sekolah dan mesjid. 

“Pada saat di dalam WC, pelaku menarik tangan korban dan langsung menutup pintu WC,”paparnya. 

Setelah itu, kata Bismo, pelaku menyuruh dan memaksa korban untuk mengulum kemaluannya. Bahkan pelaku juga memasukan kemaluannya ke anus korban (sodomi-red).

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu potong kemeja putih sekolah SD lengan pendek dan satu potong celana panjang warna merah,”jelas Bismo.

Bismo menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar,” tutupnya. (dry) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *