Dejabar.id, Pangandaran – Dalam momen pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung secara serentak 2020 kerap diwarnai dengan banyaknya berita bohong atau berita hoaks yang dapat mengganggu berjalannya Pilkada.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Peliputan Dokumentasi Berita Bersama Media serta melibatkan kehumasan pemerintah daerah dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Jum’at (01/11/19) kemarin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, bahwa peran media dan kehumasan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam melakukan pengawasan berita hoaks, terutama kampanye hitam (Black Campaign).
“Untuk itu kami meminta kepada semua pihak dari berbagai elemen untuk bisa menangkal berita hoaks dan kampanye hitam di media sosial (medsos) selama tahapan Pilkada 2020,”ujarnya.
Iwan juga mengajak seluruh pihak terkait untuk meminimalisasi penyebaran berita hoaks dan kampanye hitam menjelang bahkan selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung.
“Terlebih sosialisai mengenai regulasi pilkada kepada elemen masyarakat harus dilakukan secara kontinyu dan menyeluruh,”kata Iwan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Stastistik (PIKPS) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran, Tatik Ika Mustika menyebutkan, bahwa hoaks dan kampanye hitam masing-masing memiliki definisi yang berbeda.
“Hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya,”ucapnya.
Sedangkan kampanye hitam atau black campaign, kata dia, upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan mengeluarkan propaganda yang negatif.
“Black Campaign biasanya berbentuk rangkaian pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau informasinya tidak objektif,”sebut Tatik.
Tatik menjelaskan, isi kampanye hitam itu penuh dengan kebencian serta kebohongan tentang lawan politik.
“Kalau kampanye negatif adalah kampanye yang mengemukakan kekurangan tentang lawan,”jelasnya.
Menurut dia, ada beberapa ciri untuk mengetahui berita hoaks dan kampanye hitam, di antaranya judul yang cenderung provokatif; menggunakan kalimat persuasif seperti (sebarkanlah-viralkan) dan perhatikan foto serta keterangan fotonya.
“Padahal, membuat berita bohong/hoaks atau ujaran kebencian bisa dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kami sarankan kepada masyarakat mengikuti komunitas yang kredibel. Jika mendapat informasi, cek terlebih dahulu alamat situsnya, terlebih masyarakat pun harus bisa membedakan antara fakta dan opini,”pungkasnya. (dry)
Leave a Reply