Press ESC to close

Sudah 5 Jam, IN Masih Diperiksa Polisi Soal Penembakan

  • November 15, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka masih memeriksa IN, terkait kasus penembakan yang dilaporkan oleh Panji Pamungkas Andi, Jumat (15/11/2019).

IN tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dan langsung masuk ke ruang Pidum. Namun, kedatangan IN tidak diketahui oleh para awak media yang telah menunggu di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka.

Ternyata kedatangan tersangka melalui pintu masuk belakang kantor tersebut. Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukum IN, Dadan Taufik setelah ditemui saat keluar seorang diri dari pintu masuk belakang. “Ya sudah, sudah ada di dalam,” ungkap Dadan

Sementara pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 19.00 WIB belum selesai diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, saat ditemui pasca keluar dari ruang Pidum 3, mengatakan, untuk saat ini tersangka IN masih dalam pemeriksaan.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka yang juga merupakan anak kedua Bupati Majalengka saat ini didampingi oleh 4 penasehat hukumnya.

“Saat ini yang bersangkutan masih status pemeriksaan di dalam dan didampingi oleh 4 pengacara,” ungkap AKP M Wafdan.

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka mulai pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB. Namun, IN saat ini sedang istirahat terlebih dahulu dan akan lanjut pada pukul 19.30 WIB.

“Sekarang istirahat dulu, nanti setelah isya akan dilanjut kembali,” ucapnya.

AKP M Wafdan menambahkan, untuk kondisi yang bersangkutan, saat ini dalam kondisi yang cukup baik. Namun, saat dimintai keterangan terkait jumlah pertanyaan, Kasat Reskrim enggan berkomentar.

“Alhamdulilah cukup baik, soal jumlah pertanyaan nanti kami akan informasikan kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke IN.

Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *