Dejabar.id, Subang – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang Jawa Barat, berhasil membekuk dua pengedar uang palsu. Pembekukan juga disertai dengan menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu nominal Rp.50.000 dan Rp.100.000.
“Ada dua orang tersangka yang kita tangkap atas kepemilikan uang palsu,” kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, S.IK MH. Kamis (12/12/2019).
Teddy mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu berdasarkan info dari masyarakat yang melihat ada seseorang yang tak dikenal memiliki uang Palsu puluhan lembar uang palsu.
“Pengedar uang Palsu tersebut ditangkap diatas jembatan Cilamaya Desa Padasih Kecamatan Cibogo Kab.Subang, pada 12 November lalu, sekitar pukul 14.30 Wib” ujar Kapolres Subang
Selain mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang Palsu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan lembar uang palsu nominal Rp.50 ribu dan 100 ribu dengan jumlah total uang palsu sebesar Rp. 4.550.000
“2 pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial URN (69) warga Desa Belimbing Kec.Pagaden Barat Subang dan SGD warga Perum BIP Cikampek Karawang” katanya
“Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 24 lembar uang palsu nominal Rp.100.000, serta 43 lembar uang palsu nominal Rp.50.000 dan 2 buah handphone milik kedua pelaku” ungkapnya
Adapun modus pelaku pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menjual kepada korban dengan perbandingan 2:1 artinya uang asli 1 juta bisa ditukar dengan uang palsu 2 juta
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (Ahy)
Leave a Reply