Dejabar.id, Subang – Dua pelaku judi mesin Jackpot berhasil dibekuk satuan reserse kriminal Polres Subang di kawasan Dusun Karanganyar RT 006/003 Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Subang Jabar.
Dalam Press Confrence dihadapan wartawan Kamis siang(12/12/2019) Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK, MH mengatakan, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil menggerebek 2 tempat Judi Jackpot diwilayah Sukamandi Kecamatan Ciasem Subang
“2 pemilik judi Jackpot yakni TA dan MR warga Dusun Margaluyu RT 029/014 Desa Sukamandi jaya Kec.Ciasem Subang berhasil kita amankan bersama barang bukti 7 mesin Jackpot dan uang logan senilai Rp.2.760.000″ujar Kapolres Subang
Teddy menceritakan sebelum melakukan penangkapan, Polisi mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya judi Jackpot tersebut
“Atas informasi tersebut, sambungnya, tim langsung bergerak mendatangi lokasi judi, dan menangkap kedua orang pemilik judi Jackpot tersebut”ucapnya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan anacaman Hukuman maksimal 10 penjara
“Dua pelaku judi jenis Jackpot terancam maksimal 10 tahun penjara, karena melanggar pasal 303 tentang perjudian. Meskipun demikian, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini guna memastikan adanya keterlibatan pelaku lainnya,”pungkas Kapolres Subang.(Ahy)
Leave a Reply