Dejabar.id, Majalengka – Jelang Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Polres Majalengka mulai gencar melakukan razia Minuman Keras (Miras).
Salah satunya yang dilakukan jajaran Polsek Majalengka Kota, pada Sabtu malam (14/12/2019) .
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi menjelaskan, razia dilakukan di warung-warung atau tempat-tempat yang terindikasi menjual minuman keras.
“Sengaja kami razia Miras, untuk menjaga situasi agar tetap aman menjelang Natal dan Tahun Baru ini, karena berawal dari miraslah bisa terjadi gangguan Kamtibmas,” ungkap Kapolsek, Minggu (15/12/2019).
Menurut Kapolsek, sebanyak 21 botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh pedagang Miras tersebut agar berusaha untuk tidak menjual Miras, karena melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, kata dia, efek miras untuk peminumnya bisa menimbulkan perilaku yang mengganggu ketertiban dan cenderung melanggar hukum.
“Bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Majalengka, jangan mengkonsumsi Miras, karena merusak kesehatan dan efek dari meminum Miras bisa menghilangkan kesadaran dan cenderung berbuat semaunya sendiri,” imbaunya.
“Mari bersama kita jaga situasi, agar tetap aman dan kondusif. Perayaan boleh, tapi jangan konsumsi Miras,” harapnya. (jja)
Leave a Reply