Press ESC to close

PN Vonis Ringan, Anak Bupati Majalengka Segera Bebas

  • December 30, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Majalengka, memvonis anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp4500.

Dengan begitu, terdakwa INA akan segera bebas dari balik jeruji besinya atas kasus penembakan dan pengeroyokan terhadap seorang kontraktor asal Bandung itu.

Hakim memutuskan vonis lebih ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka, dua bulan penjara dipotong masa tahanan.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban terluka.

Termasuk mencabut izin kepemilikan senjata api dan memusnahkan barang buktinya. Semua itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.

“Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau “culpa” sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan,” ungkap Ketua Hakim, Eti Koerniati ketika membacakan amar putusan.

Terpisah, Kuasa Hukum INA, Kristiawanto menjelaskan, dalam persidangan yang telah dilalui, banyak fakta persidangan yang terungkap yang selama ini tidak terangkat ke publik dan menjadi sorotan media.

“Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada hutang piutang, pengeroyokan dan lain-laon. Semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kristiawanto.

Kristiawanto juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Hakim yang sudah dibacakan. Mengingat, semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

“Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung,” tandaanya.

Sebelumnya, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu, resmi ditahan oleh Polres Majalengka, pada Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka dan Irfan pun dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Sementara itu, isu yang beradar bahwa Irfan Nur Alam, akan bebas dan pulang ke kediamannya tepat, pukul 24.00 WIB, Senin (30/12/2019). Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Majalengka.

Sebelumnya, menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tuntutan dua bulan penjara terhadap putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, merupakan preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

Dia menilai, tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera, bahkan preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

“Menurut saya, tuntutan ini merupakan preseden buruk karena terlalu ringan sehingga akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika tuntutan hukumannya hanya dua bulan penjara,” pungkasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *