Dejabar.id, Majalengka – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Jawa Barat, melalui humas PN Majalengka memberikan tanggapan sekaligus penjelasan atas pemberitaan kasus yang akhir akhir ini sedang ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.
Menurut Humas PN Majalengka, Kopsah, saat ini kasus yang menyeret anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi tersebut, memasuki tahap akhir yaitu putusan, pada Senin (30/12/2019).
Kasus tersebut, bermula terkait pemberitaan penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung, yang dilakukan Irfan Nur Alam (INA).
Anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu dituntut jaksa dengan hukuman dua bulan penjara dalam persidangan di PN Majalengka, pada Kamis (26/12/2019).
Irfan dituntut karena melanggar pasal 360 KUHP Ayat 2 karena kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka.
Jika adanya penilaian lain terkait dengan putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Eti Koernniati, dengan memvonis Irfan satu bulan 15 hari. Misalnya, dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Bahkan, bisa menjadi preseden buruk terhadap perkara serupa di masa mendatang, menurut dia, adalah komentar yang biasa terjadi dalam negara hukum, karena hal tersebut, diperlukan untuk kontrol sosial bagi aparat penegak hukum.
“Menanggapi adanya berita beredar yang simpang siur dalam menangani kasus INA tersebut, kami Humas PN Majalengka menegaskan, bahwa penanganan kasus oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan sesuai KUHAP,” tandaanya.
Dikatakan Kopsah, bahwa putusan Hakim diambil mendasarkan pada Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan, sehingga terungkap fakta-fakta hukum dimuka persidangan ini, juga dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa .
Putusan Hakim tersebut diambil, kata dia, juga berdasarkan hasil musyawarah majelis dengan mendasarkan pada fakta hukum dan legal reasoning (argumentasi hukum).
Majelis Hakim mempunyai kemandirian dalam memutus suatu perkara yang diperiksa dan diadili, Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.
“Selanjutnya kami menegaskan, bahwa PN Majalengka menjamin kemandirian, integritas dalam memutus perkara ini yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan semata,” jelasnya.
Disamping itu, tambah Kopsah, PN Majalengka sedang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). (jja)
Leave a Reply