Dejabar.id, Cirebon – Seorang pemuda berinisial OAS alias BY (27) harus mendekam di dalam penjara, karena mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Cirebon dengan berpangkat IPTU. Polisi gadungan ini diamankan pada 2 Januari 2020 kemarin.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, aksi yang dilakukan polisi gadungan itu adalah untuk mendapatkan fasilitas serta penghargaan ketika masuk ke dalam tempat hiburan. Dan juga, memikat serta menjalin hubungan asmara dengan para wanita demi mendapatkan keuntungan dari jalin hubungan tersebut.
“Jadi dia mengaku jadi polisi supaya disegani dan mendapatkan banyak wanita,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (3/1/2020).
Kapolres melanjutkan, kejadian berawal ketika bulan Maret 2019 pelaku berkenalan dengan wanita melalui sosial media. Lalu pada saat perkenalan tersebut, pelaku mengaku kepada setiap wanita bahwa dirinya adalah anggota Polri yang sedang berdinas di Cirebon lalu pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Demi meyakinkan, si pelaku mengirimkan foto dengan menggunakan seragam Reskrim Polri berupa kemeja putih, celana hitam, dan dasi merah.
Bahkan tak hanya itu, lanjut Kapolres, sekitar bulan Oktober 2019 lalu pada saat pelaku masuk ke dalam tempat hiburan, pelaku mengatakan kepada penjaga tempat hiburan tersebut bahwa dirinya adalah anggota Polri yang berpangkat IPTU yang berdinas di Cirebon.
“Tujuannya supaya dapat fasilitas serta penghargaan ketika masuk kedalam tempat hiburan,” jelasnya.
Dari penangkapan di pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah HT merk UNIDEN berikut charger, 1 buah kaos dalam Polri berlogo Tribrata berwarna coklat, 1 buah kaos bertuliskan Paspampres berwarna coklat, 1 buah dasi warna merah, 3 buah kemeja warna putih, 1 buah celana warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.800.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, serta 2 buah HP.
“Pelaku melanggar pasal 378 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama selama lamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply