Press ESC to close

Ini Aturan Baru Pajak Barang Kiriman Impor

  • January 30, 2020

BANDUNG,- Tahun 2019 terjadi lonjakan volume paket barang kiriman dari luar negeri sebesar 68,64%, dari 540 juta paket di tahun 2018 menjadi 673 juta paket di tahun 2019.

Dari 673 juta paket tersebut, hanya 2% yang dikenakan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Meirna Nurdini, mengungkapkan banyaknya konsumen didalam negeri yang lebih memilih produk dari luar bukan disebabkan karena ketidaktersediaan produk tersebut di dalam negeri.

“Harga yang lebih murah dan kualitas yang dianggap lebih bagus tentu saja menjadi pertimbangan. Padahal banyak produk serupa yang sudah tersedia di Indonesia,” tutur Meirna kepada wartawan, Kamis (30/1).

Meirna mengatakan, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah sekaligus juga untuk menciptakan level playing field, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait barang kiriman dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019.

Dalam PMK tersebut, kata dia, diatur hal-hal baru yaitu de minimis threshold, tarif bea masuk (BM), Cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Selama ini barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) sampai dengan USD 75 bebas dari pungutan BM dan PDRI. Dengan PMK baru tersebut diatur untuk barang kiriman dengan nilai FOB sampai dengan USD 3, bebas dari pengenaan BM, tetapi tetap harus membayar PPN sebesar 10%,” beber Meirna.

Ia menambahkan, untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 hingga USD 1.500 dipungut BM 7,5% dan PPN 10% (tarif flat).

Pertimbangannya, imbuh Meirna, barang kiriman sebagian besar diimpor oleh konsumen terakhir, maka terhadap barang kiriman sampai dengan nilai FOB USD 1.500 tidak dipungut PPh.

“Untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 1.500 dikenakan tarif berdasarkan most favoured nation (MFN) yaitu tarif BM dan PDRI sesuai yang tercantum di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia,” ujarnya.

Meirna menuturkan, dari total importasi melalui barang kiriman yang berjumlah 673 juta paket tahun 2019, 63% merupakan tas, sepatu dan produk tekstil.

Untuk menghindari adanya pergeseran importasi melalui barang kiriman karena tarif yang lebih murah, terhadap barang kiriman berupa tas, sepatu dan produk tekstil meskipun nilainya di bawah USD 1.500 tidak berlaku tarif flat BM 7,5% dan PPN 10%, tetapi akan dikenakan tarif MFN.

“Demikian juga untuk buku, akan dikenakan tarif MFN. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan diberikan pengecualian, BM, PPN dan PPh semua tarifnya 0%,” ungkapnya.

Untuk importasi Barang Kena Cukai (BKC) melalui barang kiriman, lanjut dia, akan dibatasi. Seperti sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram, minuman mengandung etil alkohol 350 ml.

Selain itu, hasil pengolahan tembakau lainnya dalam bentuk batang 20 pcs, kapsul 5 pcs, cair 30ml, cartridge 4 pcs, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.

“Kelebihan dari jumlah tersebut harus dimusnahkan. Apabila jumlah BKC tidak melebihi batasan tersebut, tetapi nilai FOBnya lebih dari USD3 maka akan diperlakukan sama seperti barang lainnya, harus dipungut BM dan PPN dan/atau PPh,” bebernya.

Bea Cukai meminta masyarakat untuk bisa mendukung kebijakan baru ini agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor.

“Yuk, cintai produk dalam negeri, agar berjaya di negeri sendiri,” ajaknya.

Pemilik PT Aventama HerVent Solusindo yang merupakan pengusaha kecil menengah, Hernawan Adi, mengapresiasi ketentuan baru dari Bea Cukai terkait barang kiriman.

Selama ini, kata dia, sulit bersaing dengan kompetitor dari luar negeri. Hal ini lantaran kompetitor luar negeri mampu memberikan harga murah untuk produk yang serupa.

“Kami jualan di marketplace juga bingung. Kompetitornya langsung dari China menjual dengan harga murah, plus bisa kasih free ongkos kirim, membuat UKM lokal susah bersaing,” keluhnya. [nie/*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *