Press ESC to close

Majalengka Batalkan Syarat Penerima Bansos Gunakan Kartu Vaksin

  • August 7, 2021

DEJABAR, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka membatalkan persyaratan penerima bansos dari pemerintah yang harus terlebih dulu menjalani vaksinasi Covid-19.

Hal ini akibat stok vaksin kerap habis hingga sejumlah Puskesmas kini terpaksa harus menunda pelaksanaan vaksinasi yang sudah diagendakan sebelumnya.

Sekda Majalengka, Eman Suherman mengatakan, pihaknya tidak bisa melaksanakan Surat Edaran (SE) yang sudah diterbitkan sebelumnya menyangkut aturan pelaksanaan pembagian bansos.

Dalam SE itu menyebutkan, hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa mendapat bansos dan bagi yang belum divaksin pendistribusian bansos harus ditunda terlebih dulu.

“Pada perjalannya ternyata vaksin sering tidak tersedia akibat pasokan yang terlambat sementara antusiasme masyarakat juga mulai meningkat,” ujar Eman, Sabtu (7/8/2021).

Saat itu kata dia, SE diterbitkan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi akibat animo masyarakat rendah. Makanya untuk meningkatkan animo terhadap vaksinasi, mereka yang sudah dapat fasilitas dari Dinsos menjadi yang pertama untuk divaksin, kalau tidak bersedia dan jika bisa pendistribusian ditangguhkan.

“Tapi nyatanya demikian (vaksin sering kosong), akhirnya kini harus fleksibel, ketika vaksin tidak tersedia, tidak mungkin dilakukan penangguhan pendistribusian bansos. Sekarang bansos ditahan, sementara masyarakat butuh makan, butuh biaya hidup,” ucapnya.

Sehingga, menurut Eman, pemerintah harus bersikap bijak dan fleksibel. Sebab, ternyata ketersediaan vaksin sering kosong dan tidak bisa diadakan sesuai keinginan Pemerintah Daerah, karena semua kabupaten/kota lainpun mengalami hal yang sama. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *