
BANDUNG,- Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menangani ribuan perkara dari berbagai macam kasus tindak pidana.
Kasus yang paling banyak ditangani Kejati Jabar adalah tindak asusila.
“Dari 11.191 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani oleh Kejati Jabar, 60 persen diantaranya merupakan kasus tindak pidana asusila. Ini artinya ada kecenderungan tindak pidana umum (Pidum) utamanya delik kesusilaan meningkat cukup signifikan,” kata Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat rilis akhir tahun di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.RE. Martadinata, Kota Bandung, Jum’at (31/12).
Menurutnya, tindak pidana tersebut bukan hanya kasus pemerkosaan saja, tetapi tindak pidana terkait dengan Perlindungan Anak (PA) pun turut meningkat.
“Kasusnya tak hanya Pelanggaran KUHP pasal 284, 287 tapi juga perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kejati Jabar, kasus Tindak Pindana Perlindungan Anak (PA) kebanyakan dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan terdekat korban.
“Berdasarkan hasil evaluasi penjajakan dari bidang Pidana umum (Pidum) yakni, pelaku adalah mereka mengenal atau sudah dekat dengan korban, kemudian (lingkungan) tempat tinggalnya itu yang kami lihat tren kesusilaan tadi, apalagi soal UU Perlindungan anak,” ungkapnya.
Pihaknya akan menyiapkan antisipasi dengan membentuk tim khusus untuk melakukan optimalisasi kapasitas profesional kemampuan jaksa, khususnya pada jaksa yang menangani kasus anak.
“Di tahun 2022, kami akan optimalkan peningkatan kapasitas profesional kemampuan jaksa. Khusus Jaksa Anak harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply