
SUBANG – Jajaran Satreskrim Polres Subang meringkus 2 pelaku curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pamanukan dan Pusakanagara. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 unit kendaraan berbagai merek.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam konferensi pers nya, Rabu(26/1/2022) kedua pelaku berinisial SB(36) dan SM(17) berhasil diamankan pada 10 Januari 2022 lalu
“Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya di wilayah Pantura seperti Pamanukan dan Pusakanagara” ujar AKBP Sumarni
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya bermodalkan kunci T dan hanya butuh waktu yang sangat singkat untuk membawa kabur motor curiannya
” Cuma butuh 2 menit untuk bisa membawa motor hasil curiannya” Kata Kapolres Subang AKBP Sumarni
Adapun sasaran pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya
“Sasaran motor yang jadi buruan kedua pelaku adalah motor yang diparkir di pinggiran jalan dan halaman rumah” ungkapnya
Dikatakan Kapolres, pelaku mengaku baru dua bulan beraksi di wilayah Subang yakni dikawasan. Pamanukan, Pusakanagara dan Patokbeusi
“di wilayah Subang, pelaku baru 2 bulan menjalankan aksinya, namun diluar Subang kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2016 lalu” katanya
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan , 4 unit kendaraan diantaranya Honda CBR merah, Yamaha Vixon, Honda Beat dan Honda Vario”, serta sejumlah kunci seperti kunci T, kunci kontak dan STNK
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara. (Ahya Nurdin)
Leave a Reply