Press ESC to close

‎Puluhan Ribu KPM Banten Terdampak Judol, Legislator Komisi I Minta Kemkomdigi Buka Helpdesk Siber dan Pertajam Data Matching

  • September 14, 2026

SERANG, Dejabar.id – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah menyerukan pentingnya peningkatan keakuratan integrasi data nasional dan sistem pelacakan siber (cyber tracking) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

‎Langkah ini menyusul ditemukannya puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Banten yang mengalami pemutusan maupun penangguhan hak pencairan bantuan akibat terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

‎Berdasarkan akumulasi data terbaru dari kementerian serta dinas sosial di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, tercatat sebanyak 34.992 KPM dinonaktifkan atau ditangguhkan dari daftar pencairan bansos.

‎Rincian pemutusan dan penangguhan data bansos tersebut tersebar di delapan wilayah Banten, meliputi:
‎Kabupaten Lebak: 14.073 KPM, Kabupaten Serang: 12.800 KPM, Kota Tangerang Selatan: 5.127 KPM, Kota Serang: 2.049 KPM, Kota Tangerang: 664 KPM, Kabupaten Tangerang: 259 KPM, Kota Cilegon: 20 KPM.

‎Menanggapi besarnya angka tersebut, legislator Komisi I tersebut mengingatkan bahwa Kemkomdigi sebagai mitra strategis pengawas ruang digital memiliki peran sentral dalam memastikan sistem pencocokan data (data matching system) berjalan presisi dan akuntabel melalui sinergi lintas lembaga.

‎”Tentu kita mendukung penuh upaya pembersihan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas haram seperti judi online. Namun, penindakan hukum berbasis siber oleh Kemkomdigi yang diselaraskan dengan OJK, data perbankan (PPATK), dan Kemensos harus mengedepankan asas keakuratan data yang mutlak,” ujar Sarifah dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

‎Ia mendesak Kemkomdigi untuk berkoordinasi erat dengan OJK dalam menelusuri serta membekukan rekening perbankan maupun dompet digital (e-wallet) yang terhubung dengan aktivitas judol, sekaligus tidak hanya aktif melakukan pemblokiran situs tetapi juga memperkuat kanal klarifikasi (cyber helpdesk) bagi masyarakat.

‎”Kemkomdigi dan OJK harus memastikan sistem pelacakan serta pembekuan rekening ini tidak mengalami false positive atau salah sasaran. Jangan sampai warga yang benar-benar miskin dan menjadi korban pencatutan identitas oleh pelaku kejahatan siber justru kehilangan hak bansosnya tanpa mendapatkan ruang pembuktian sanggah,” tegasnya.

‎Selain itu, Komisi I DPR RI mendorong Kemkomdigi bersama OJK untuk lebih intensif memblokir mata rantai promosi judi siber dan pengawasan lalu lintas keuangan ilegal yang menyasar masyarakat lapisan bawah melalui media sosial dan pesan singkat.

‎DPR juga menyuarakan pentingnya penguatan edukasi literasi digital serta inklusi keuangan hingga level desa agar bantuan pemerintah dialokasikan secara produktif untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, bukan tersedot ke ekosistem judi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *