Press ESC to close

Catat! Satreskrim Polres Majalengka Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

  • January 27, 2022

MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam untuk warga yang ingin melaporkan terjadinya tindak kriminalitas melalui Direct Message (DM) Instagram @SATRESKRIMRESMJLK.

Layanan pengaduan masyarakat yang diluncurkan oleh Polres Majalengka tersebut, untuk menindaklanjuti aksi kejahatan, terlebih di tengah masyarakat selama pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Iya benar, polisi membuat layanan pengaduan masyarakat untuk yang ingin lapor jika ada informasi atau melihat, mengalami, menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri Halomoan Samosir, Kamis (27/1).

Menurut dia, bahwa tujuan membuka layanan pengaduan masyarakat tersebut, agar informasi dapat tersampaikan atau diterima lebih cepat, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan dan saran.

“Tak hanya itu, layanan ini juga sekaligus bermaksud supaya masyarakat mendapatkan edukasi sebagai wujud pelayanan Polri, khususnya Satreskrim kepada warga Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat Kabupaten Majalengka, bisa ikut berpartisipasi untuk memberitahukan kepada polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan, sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sekecil apapun kepada para pelaku kejahatan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *