Press ESC to close

Astaghfirullah! ABG Dicabuli 11 Remaja Secara Bergilir di Majalengka

  • February 2, 2022

MAJALENGKA – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dicabuli secara bergiliran oleh 11 orang remaja.

Mirisnya, para tersangka juga masih berusia sekitar 12 sampai 18 tahun.

Bahkan, korban dicabuli setelah sebelumnya sempat dicekoki minuman keras (miras) jenis Ciu oleh para tersangka.

Tak hanya dipaksa melakukan hubungan badan, gadis malang ini juga sempat diancam oleh para pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, peristiwa kelam itu terjadi di sebuah jalan tanggul pesawahan yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini ke-11 tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi, Rabu (2/2).

Menurut kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

Tujuh orang diantaranya mengakui telah melakukan persetubuhan. Sedangkan, empat orang lainnya telah melakukan pencabulan.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni, AS (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15) dan M (15).

Kini telah ditahan usai ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Sedangkan, empat tersangka lainnya, masing – masing berinisial RK (15), MRF (13) AJP (15) dan AA (12).

“Akibat perbuatannya, enam orang tersangka akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan, tiga tersangka lainnya dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016, tentang perubahan atas UU RI No.23 th 2002, tentang perlindungan anak,” ujarnya.

“Sementara, satu pelaku lainnya berinisial AA, kita kembalikan kembali kepada orangtua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPSK di Intansi yang menangani bidang Kesejahteraan sosial, untuk paling lama 6 bulan,” imbuhnya.

Karena, dijelaskan kapolres, bahwa sebagaimana di maksud dalam pasal 67 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun.

“Akan tetapi, bagi para tersangka yang dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 dan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” jelasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *