Press ESC to close

Antisipasi Varian Omicron, Majalengka Percepat Vaksinasi

  • February 3, 2022

MAJALENGKA,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama unsur TNI dan Polri terus melakukan upaya untuk mempercepat laju cakupan vaksinasi Covid-19.

Percepatan vaksinasi tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Kita akan terus bersinergi dengan Instansi terkait untuk menggerakan seluruh masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi untuk menuju herd imunity,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kamis (3/2).

Hal tersebut, juga sebagai upaya antisipasi virus Covid-19 varian baru B.1159 (Omicron) masuk ke Majalengka. Lantaran saat ini Kementerian Kesehatan RI juga telah menyatakan Indonesia resmi masuk gelombang ketiga.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka agar segera melakukan vaksinasi dua dosis hingga dosis lanjutan,” himbau Edwin Affandi.

Tak hanya itu, kapolres juga mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan program vaksinasi yang saat ini tengah dilakukan. Karena jangan sampai ada gelombang ketiga di Kabupaten Majalengka.

“Kita upayakan tingkatkan penerimaan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Vaksinasi ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama,” ujarnya.

Kendati demikian, Edwin menambahkan, masyarakat diminta tetap waspada dan senantiasa membudayakan protokol kesehatan (prokes). Meskipun masih landai, prokes tetap harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

“Bila anda dan keluarga maupun masyarakat butuh bantuan segera hubungi anggota kami dalam hal ini Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menyatakan, bahwa pada awal Februari 2022 ini, Kabupaten Majalengka, masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali selama sepekan ke depan,” katanya.

Ketentuan ini, lanjut dia, didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku mulai 1 hingga 7 Januari 2022. (jaja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *