
MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, berhasil mengamankan sebuah mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi B 1323 SZS yang mengangkut ratusan minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (4/2).
Minuman keras tersebut rencananya akan dipasok ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami mengamankan mobil Granmax itu untuk diproses secara hukum,” ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto.
Menurut Udiyanto, bahwa mobil yang mengangkut sebanyak 855 botol miras berbagai jenis yang terbungkus dus itu, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
“Saat itu, kita tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan melihat sebuah mobil mencurigakan yang tengah terparkir dengan posisi pintu terbuka. Setelah itu, kita melakukan interogasi terhadap pemiliknya,” ujarnya.
Alhasil, kata dia, mobil pengangkut ratusan miras tersebut berhasil digagalkan oleh tim KRYD yang merupakan polisi berbaju preman tersebut.
Diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu.
“Adapun barang bukti yang kita amankan. Diantaranya, anggur merah sebanyak 8 dus, anggur orang tua botol besar 8 dus dan anggur orang tua botol kecil sebanyak 8 dus,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, miras jenis asoka sebanyak 8 dus, anggur putih sebanyak 5 dus, bir angker 15 dus, bir guinnes 3 dus dan bir prost sebanyak 3 dus.
Total jumlah miras itu 855 botol dan akan dipasarkan sekitar Kabupaten Majalengka.
“Kegiatan KRYD ini akan kita terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas pada peredaran miras saja, tetapi hal lain seperti peredaran narkoba dan kejahatan jalanan lainnya,” jelasnya.
Semua ini, tambah dia, merupakan upaya jajaran kepolisian resor Majalengka untuk memberantas peredaran miras dan narkoba agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Oleh karena itu, giat semacam ini akan kita terus digalakkan,” tandasnya. (jaja)
Leave a Reply