
SERANG, Dejabar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani, dipindahkan sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Berikut jejak jejak Red Manthovani yang kinia sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Reda Manthovani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Ia dilantik pada 29 Juli 2021 di Jakarta.
Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum.
Jajaran Kejati Banten yang dimpimpin Reda Manthovani telah mengusut sejumlah kasus korupsi.
Di bawah kepemimpinannya, pada tahun 2021 Kejati Banten berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 5,9 triliun.
Pada tahun 2022, Kejati Banten Kembali membuat Gebrakan di awal tahun dengan mengungkap 3 kasus korupsi dan pemerasan.
- Pada Kamis (3/2/2022), melakukan penahanan terhadap oknum Bea Cukai berinisial QAB atas kasus pemerasan terhadap perusahaan jasa pengiriman di Bandara Soekarno-Hatta. Pemerasan dilakukan pada April 2020 hingga April 2021. Dengan bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 1.169 triliun.
- Pada Rabu (16/2/2022), melakukan tersingkirnya Sekretaris Disdikbud Banten berinisial AP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK). Dari anggaran senilai Rp 25 miliar, negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar.
- Pada Kamis (17/2/2022), menahan tiga tersangka TS, HA, dan YG dalam kasus korupsi pembelian kapal senilai Rp 11 miliar pada Bank BJB Syariah di 2016. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Reda Manthovani lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam. Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.
Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l’UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.
Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.
Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.
Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku. Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya:
- “Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Jahat”
- “Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan”
- “Masalah Penuntutan Serangan Cyber di Indonesia”
- “KONVENSI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN LEGISLASI UNI EROPA- Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Nasional Negara-Negara Anggota dan Penandatangan Konvensi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian di Indonesia.
Sementara itu, karir lain yang pernah dibangunnya antara lain pernah menjadi Kabag TU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2011. Pada tahun 2012, Reda juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
Satu tahun kerja, Reda dipercaya menempati posisi tersebut Bagian Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
Selain aktif di Tanah Air, Reda juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Di pertengahan tahun 2015, Reda mulai aktif sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kini, Jaksa Agung mempercayakan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2022. []
Leave a Reply