Press ESC to close

2 Bulan Menjabat, Kajari Musirawas Bikin Gebrakan. Amankan Uang Negara 12,6 Miliar

  • March 17, 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyita uang senilai Rp12,6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dana tersebut diketahui berasal dari kegiatan yang dikelola Koperasi Sugih Jaya Mandiri.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program peremajaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Program PSR sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani melakukan peremajaan tanaman sawit agar produktivitas meningkat.

Tim penyidik Kejari Musi Rawas menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, sejumlah langkah hukum dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang yang disita mencapai Rp12,6 miliar dan diduga merupakan bagian dari dana PSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan kebun sawit milik petani. Dana tersebut sebelumnya dikelola melalui Koperasi Sugih Jaya Mandiri.

Selain menyita uang, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengurus koperasi, petani peserta program, hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan PSR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas alur penggunaan dana serta kemungkinan adanya penyimpangan.

Kasus dugaan korupsi program PSR di Musi Rawas sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir 2025. Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Kejaksaan menyatakan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pihak kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan dana program yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani tidak disalahgunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *