Press ESC to close

LPA Majalengka Sebut Kartu Identitas Anak Berdampak Diskriminatif

  • November 13, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Rencana pemerintah terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun akan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan, proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak Disdukcapil pun sudah menyediakan perangkat lunak agar ketika pemohon datang sudah bisa dilayani dengan baik.
Namun di sisi lain, masih banyak pemohon pencetakan KTP mengalami keterlambatan. Hal itu biasanya terjadi akibat kesalahan data pemohon.
Seperti contoh, ada pemohon KTP yang salah menyebutkan nomor induk keluarganya, ada pula kasus pemohon sudah pindah namun berupaya mencetak KTP di Majalengka atau sebaliknya.
Kasus lainnya ada yang sudah pindah ke luar kota tapi dia kembali pindah ke Majalengka sementara kepindahannya belum tercatat di tempat pindah semula.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, hal tersebut mengacu dari permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu identitas anak.
Akan tetapi, kata dia, berdasar kajian di tingkat pusat (LPAI) KIA akan berdampak diskriminatif (kelas atas sudah dapat tapi kelas menengah belum) yang paling diprioritaskan saat ini adalah akta kelahiran dulu yang kebutuhannya sangat mendesak,” ujarnya, Selasa (13/11/2018).
Menurut Aris, dari jumlah anak di Majalengka belum sepenuhnya orangtua mengurusi anaknya untuk membuat akta kelahiran. Padahal, akta lahir berguna melindungi haknya sebagai anak. Ketika anak tidak memiliki akta lahir, mereka akan kehilangan hak mendapat pelayanan negara berupa pendidikan, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan perlindungan hukum.
“Akta kelahiran itu penting dan merupakan hak pertama bagi seorang anak atas kewarganegaraan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang perlindungan anak, pasal 27 dan pasal 28,” tandasnya.
Sedangkan pertimbangan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah karena selama ini tidak ada penanda identitas bagi WNI berusia di bawah 17 tahun. Padahal, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga.
Sementara di Majalengka, rencananya baru akan diuji coba pada Desember 2018 mendatang. Kalau KIA sudah dilakukan uji coba di Yogyakarta dan Malang.
Dijelaskan Aris, seperti dikutip dari Permendagri nomor 2/2016, akan ada dua jenis KIA yang diterbitkan. Untuk anak-anak berusia 0 sampai lima tahun dan untuk anak berumur lima sampai 17 tahun.
“Dari kabid pendaftaran kependudukan Disdukcapil kabupaten Majalengka, Hj Titin katanya Bulan Desember mau diuji coba,” tandasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *