Press ESC to close

Puluhan Tenaga Honorer K2 Datangi Kantor BKPSDM Subang, Ada Apa Ya?

  • November 14, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG-Puluhan tenaga honorer K2 yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rmendatangi kantor Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Subang, Rabu (14/11/2018).
Kedatangan mereka untuk meminta Pemerintah Daerah melalui BKPSDM memberikan toleransi kepada mereka terkait hasil SKD yang memiliki nilai di bawah ambang batas passing grade untuk diloloskan mengikuti tahap selanjutnya.
“Kita mau minta bantuan, dan mempertanyakan hasih kami selanjutnya. Keinginan kami, pemerintah mebantu kami,” kata salah seorang honorer K2 saat ditemui di kantor BKPSDM Siti.
Kedatangan para honorer K2 tersebut langsung disambut oleh Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Subang, Eza Zaithon.
Menurut Eza, pada tanggal 7-9 November 2018 peserta tes CPNS Subang telah mengikuti SKD dan hasilnya sudah diketahui oleh seluruh CPNS termasuk honorer K2.
“Hasilnya mereka sendiri sudah tahu. Apakah yang bersangkutan masuk nilai ambang batas yang dipersyaratkan sesuai Permenpan no 37 tahun 2018 atau tidak. Bahkan hasilnya langsung dipampang di papan pengumuman,” kata Eza.
Mereka yang datang ke kantor BKPSDM hari ini sebenarnya sudah menyadari bahwa nilai yang diraihnya tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan. Oleh karena itu mereka meminta keringanan kepada pemerintah untuk di loloskan.
“SKD hanya menyajikan nilai dan untuk pengumuman yang memenuhi nilai ambang batas menunggu keputusan Panselnas. Ini yang datang dari Eks Honorer K2 hari ini, mereka menanyakan apakah langkah selanjutnya. Dan kita jelaskan bahwa ini merupakan kewenangan pusat,” katanya.
Eza mengungkapkan, nilai ambang batas passing grade bagi peserta seleksi jalur khusus eks K2 yaitu 260. Apabila dibandingkan dengan ambang batas jalur umum patokannya lebih rendah. Sebab jalur umum ambang batas minimal passing gradenya 298.
“Bedanya, seleksi bagi peserta K2 hanya dua tahap yaitu seleksi Administrasi dan Kompetensi Dasar. Mereka tidak mengikuti seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana jalur umum,” katanya.
Seperti diketahui, dari 5.689 pelamar PNS, ada 969 dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi. Sementara itu dari 474 formasi PNS di Kabupaten Subang, ada 99 formasi yang Eks Honorer K2 tidak terisi. Dari 99 formasi itu adalah Tenaga guru sebanyak 79 formasi dan Tenaga kesehatan sebanyak 20 formasi.(Ahy)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *