DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, menggelar program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, program yang bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan itu, akan berlangsung selama dua bulan.
“Program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor ini, mulai berlaku pada tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 mendatang,” ungkap Dwi Yudhi Ginanto R, Minggu (2/7/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa dalam program tersebut, terdapat dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan. Sedangkan, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, kata dia, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” katanya.
Berikut syarat dan ketentuan program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor:
Bebas BBNKB II
Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Majalengka yang melakukan Balik Nama.
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik. (*)
Leave a Reply