DEJABAR.ID, SUBANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar 2,5Kg atau 3,5 Liter dan apabila di uangkan sebesar Rp27.500 per orang.
Ketua Baznas Kabupaten Subang Anang Jauharudin mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Subang Kementerian Agama Kabupaten Subang, Bulog, Dinas Perdagangan, serta organisasi keagamaan.
“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan bedasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp11.000/kg. Maka besar zakat fitrah beras jika diuangkan sebesar Rp27.500,” ujar Anang dalam sosialisasi zakat fitrah di gedung Baznas Subang, Jalan Arif Rahman Hakim, Selasa (14/5/2019).
Menurut Anang, idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras. Karena, kata dia, sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang dijadikam makanan, namun terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak menerima,” ucap Anang.
Dia mengatakan, dari zakat yang dibayarkan, diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat prasejahtera di Kabupaten Subang.
“Disegerakan, paling lambat H-3 sebelum lebaran kalau bisa, agar para amil zakat bisa menyerahkan secepatnya kepada yang berhak menerima,” katanya
Sementara itu, Anang juga mengatakan, hasil zakat fitrah untuk tahun 2018 lalu sebesar Rp35.105.459.610
“Untuk tahun ini diharapkan mengalami peningkatan sebesar 5% dari pendapatan zakat fitrah tahun 2018 lalu,” pungkasnya.(Ahy)
Leave a Reply