DEJABAR.ID, SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus 5 pelaku dugaan tindak pidana menghasut dan merusak barang milik PT PG Rajawali II Subang Rayon Manyingsal Kecamatan Cipunagara, Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP M.Joni, dalam rilisnya kepada awak media mengatakan, Penangkapan para pelaku pembakaran dan pengrusakan kebun tebu milik PG Rajawali II tersebut berawal dari laporan pihak PG Rajawali II kepada pihak kepolisian tentang adanya pembakaran kebun tebu oleh warga yang ingin menguasai lahan.
“Modus para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menerbitkan surat ijin garapan dari Koperasi Tani Warga Makmur, selanjutnya menyuruh orang lain untuk sama-sama menebang pohon tebu, membakar, setelah itu kemudian mematok tanah lahan tebu tersebut selanjutnya dikuasai oleh pelaku,” kata Kapolres Subang.
Dijelaskan Kapolres, agar dapat memiliki lahan garapan, pihak koperasi Tani Warga Makmur menjual surat ijin garapan dengan harga antara 300-500 ribu.
“Pihak Koperasi menerbitkan surat ijin tersebut karena mengaku sudah dapat ijin dari PT PG Rajawali II, padahal tak pernah ada ijin dari PG Rajawali II. Makanya PG Rajawali II langsung melaporkan adanya aksi penebangan pembakaran dan penguasaan lahan oleh sekelompok warga tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Jumat Pagi (21/6/2019).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa sejauh ini memang pihak PT PG Rajawali II sudah tak memproduksi gula lagi karena alasan berbagai faktor namun, SHGU PG Rajawali II Subang diterbitkan 13 Agustus 2014 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2027.
“Jadi lahan negara tersebut masih sah Hak Guna Usaha PT PG Rajawali II hingga 31 Desember 2027 dan tak bisa di kuasai oleh warga,” katanya.
Dalam kasus Penyerobotan tanah negara ini, pihak kepolisian Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 80 orang di TKP.
“Setelah kita kembangkan, dari 80 orang yang kita amankan, akhirnya yang kita tetapkan sebagai tersangka hanya 5 orang karena terbukti sebagai aktor intelektual yang menghasut dan menyuruh warga untuk melakukan penebangan dan pembakaran pohon tebu agar lahan negara tersebut bisa dikuasai oleh pribadi,” tegasnya.
Adapun kelima pelaku yang ditetapkan tersangka diantaranya Pelaku berinisial, D(84) berperan sebagai pengawas Koperasi dan yang menghasut serta memerintahkan pembakaran lahan tebu, S(57) ketua Koperasi, EH(52) seorang PNS berperan sebagai kordinator lapangan yang mengkoordinir masyarakat dan telah menerima ijin garapan, AK(25) berperan sebagai orang yang menebang pohon tebu di areal PT PG Rajawali II, C(49) berperan sebagai orang yang melakukan penebangan.
Sementara barang yang berhasil diamankan diantaranya 1 karung berisi patok bambu, 1 gulung tali rafia, 1 buah meteran, 1 buah parang, 1 buah golok, 1 bundle Surat Ijin Garapan yang dikeluarkan dari Koperasi Tani Warga Makmur, 1 buah SHGU No. 1/Manyingsal A.N PT Rajawali II yang diterbitkan 13 Agustus 2014 dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2027.
Akibat perbuatannya ke 5 tersangka dikenakan Pasal 160 jo pasal 170 jo pasal 406 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ahy)
Leave a Reply