dejabar.id, Majalengka – Satlantas Polres Majalengka menyampaikan pemberitahuan perihal akan digelarnya Operasi Zebra Lodaya 2019, pada 23 Oktober sampai 5 November 2019 mendatang.
Pemberitahuan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, Selasa (22/10/2019).
Menurut AKP Endang, Satlantas Polres Majalengka mengimbau terhadap pengguna jalan untuk tidak melakukan pelanggaran dalam berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan dan membahayakan penguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, Kasat Lantas juga menjelaskan 8 poin yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Lodaya 2019. Simak 8 point berikut.
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
- Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan.
- Pengemudi yang sedang dalam pengaruh alkohol/miras.
- Pengendara yang usianya di bawah umur atau belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan.
- Menggunakan ponsel saat sedang mengemudi.
- Pengemudi yang melawan arus.
- Keabsahan admistrasi ranmor.
“Nah, agar kalian aman saat ada Operasi Zebra Lodaya 2019 ini, patuhi 8 poin tersebut. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusian,” himbaunya. (jja)
Leave a Reply