Press ESC to close

Calon Anggota DPRD Incumbent Dianggap Kerap Diperlakukan Kurang Adil  

  • January 14, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 banyak  dikeluhkan oleh sejumlah calon anggota DPRD yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD. Keluhan tersebut di antaranya sering terjadi saat para anggota DPRD yang masih menjabat menghadiri acara di masyarakat.

Hal tersebut dikatakan oleh
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, bahwa sering terjadi saat anggota DPRD datang ke acara di masyarakat, panitia acara kerap mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas.

“Kondisi seperti ini bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD sering diperlakukan kurang adil. Harusnya, panitia bisa membedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dengan keberadaan anggota DPRD itu saat dirinya menjadi calon anggota DPRD lagi,” ujar Iwan dalam acara Silahturahmi antara KPU Kabupaten Pangandaran dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Pangandaran, Senin (14/01/2019).

Iwan mengaku, persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisir agar keberadaan calon anggota DPRD incumbent bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD diwaktu menghadiri acara di masyarakat.

“Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses,” sebutnya.

Iwan menyebutkan, jika persoalan tafsir kehadiran anggota DPRD yang mencalonkan anggota DPRD lagi maka akan mematahkan fungsi keberadaan anggota DPRD di masyarakat.

“Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat,” tutur Iwan.

Iwan menjelaskan, banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat agar masyarakat faham dan tahu peran serta fungsi anggota DPRD.

“Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan sementara di acara itu hadir anggota DPRD yang kembali mencalonkan anggota DPRD, kami hawatir bakal menghambat inpormasi ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengaku, bahwa dengan di lakukan kegiatan tersebut untuk menyampaikan beberapa tahapan pemilu diantaranya persoalan tahapan kampanye dan juga persoalan-persoalan yang berkenaan keseluruhan tahapan yang di laksanakan oleh KPU.

“Mulai dari model dalam pelaksanaan kampanye di PKPU 23 Kampanye pertemuan terbatas, Kampanye pertemuan bertatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat praga kampanye,” terangnya.

Muhtadin berharap pada penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti bisa berjalan damai dan kondusif seperti pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

“Untuk itu, sosialisasi pemilu damai terus dilakukan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu, sehingga hal tersebut bisa diminimalisir dan dicegah,” pungkasnya.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *