DEJABAR.ID, BANDUNG – Hingga saat ini Polda Jabar telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahung anggaran 2017 senilai Rp3,9 miliar.
Penyelewengan dana hibah ini berawal dari perintah tersangka Abdul Kodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Endin selaku mantan Kabag Kesra Setda 2015 kepada tersangka Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf Bagian Kesra untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah.
Kemudian Alam Rahadian dan Eka Ariansyah menyuruh pengusaha yang bernama Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah. Selanjutnya Lia menyuruh tersangka Mulyanan yang juga seorang pengusaha untuk mancarikan yayasan penerima dana hibah. Setelah itu Mulyana menyuruh Setiawan yang merupakan seorang petani untuk mencari yayasana dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.
“Uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasana dibagi sesuai dengan kesepakatan. Sekda memperoleh 50% dari pemotongan dana hibah ke-16 yayasan sebesar Rp 1,4 Miliar”, kata Direktur Ditreskrimus Polda Jabar, Samudi, Jumat (16/11/2018).
Setiawan memperoleh 10% senilai Rp 385 juta, tersangka pengusaha Mulyana memperoleh 17,5% sebesar Rp 682,5 juta sedangkan Lia Sri Mulyani memperoleh 3,5% atau sebesar Rp 136,5 juta. Sedangkan Staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah mendapat 9% atau dana senilai Rp.351 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, program belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan Kabupaten Tasikmalaya untuk 21 yayasan dan lembaga keagamaan yang bersumber dari dana APBD 2017 SEBESAR 3,9 Miliar.
Sementara itu keterkaitan dengan Bupati, Samudi, mengatakan tidak ada arah yang menuju ke sana. Murni kasus ini bermula dari Sekda yang menyuruh stafnya mencari yayasan. Korupsi yang dimulai dari Sekda menyuruh Kabag Kesra mencari yayasan yang bisa menerima dana hibah bansos.
Semntera itu seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang cari ini yang wiraswasta. Ini saling berjenjang dan berkaitan, cari orang terus cari yayasan. Begitu ada, langsung potong,”tutupnya. (eca)