DEJABAR.ID, PANGANDARAN –
Sebagian besar sarana dan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten, Jawa Barat masih menggunakan tanah Kas Desa.
Menurut Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, aset tanah kas Desa yang digunakan bangunan oleh Pemerintah Daerah telah dikerjasamakan dalam bentuk penandatanganan kerjasama atau MOU.
“Penandatanganan kerjasama tersebut akan dijadikan dasar hukum yang mengikat antar Pemda dengan pihak Desa,” ujarnya kepada dejabar.id Senin, (17/12/2018).
Tatang menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh Camat Se-Kabupaten Pangandaran untuk menghadirkan 93 Kepala Desa melalui Nomor Surat 141.1/1155/Pem tertanggal (7/12/2018).
“Penandatanganan sudah selesai dilaksanakan, ada pun ruang lingkup yang dikerjasamakan dituangkan dalam Pasal 13 perjanjian Kerjasama,”ucapnya.
Perjanjin kerjasama tersebut, Tatang menilai penting mengingat banyaknya agenda pembangunan yang bakal dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran.
“Ruang lingkupnya terdiri dari pemanfaatan tanah kas Desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan terutama urusan wajib pelayanan dasar,” paparnya.
Untuk urusan wajib pelayanan dasar tersebut, kata Tatang meliputi 8 unsur diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, perumahan rakyat permukiman, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, sosial.
“Selain itu juga pengembangan kepariwisataan, pengembangan pembangunan, wilayah perbatasan, Desa dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya.(dry)
Leave a Reply