DEJABAR.ID, SUBANG – Hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan tanggal 5 Desember 2018 lalu masih menyisakan pro dan kontra. Terutama pelaporan mengenai adanya dugaan kecurangan pelaksanan pilkades yang dilakukan oleh panitia ataupun melibatkan calon kades yang mengikuti konstestasi tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjungwangi, dari lima Calon Kades Tanjungwangi, empat calon yang dinyatakan kalah berdasarkan hasil perhitungan suara sementara mengaku keberatan dengan hasil Pilkades tersebut.
Pasalnya, mereka mengungkapkan telah menemui banyak kecurangan dilapangan. Apalagi setelah panitia menetapkan pemenang Pilkades sementara nomor urut 1 Budi Santoso, SE yang merupakan calon dari incumbent (Petahana).
Empat calon Kades tersebut yang mengaku keberatan ini yakni , nomor urut 2 Endang Sumarna, dan nomor urut 3 Ade Sopian, nomor urut 4 Ita Karnita, nomor urut 5 Edi Hidayat.
Edi Hidayat salah satu calon Kades Tanjungwangi nomer urut 5 mengungkapkan telah menemukan banyak kejanggalan dan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades yang digelar beberapa waktu. Ia bersama , tiga calon kades lainnya bersepakat menyatakan sikap menolak hasil dari penetapan sementara calon kades nomer urut 1 Budi Santoso sebagai pemenang dalam Pilkades tersebut. Pernyataan sikap itupun telah dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan sikap yang ditujukan langsung kepada pihak panitia penyelenggara, BPD, dan Dispemdes Kabupaten Subang.
“Sampai hari ini kami masih menunggu hasil dari kajian yang dilakukan pihak Dispemdes mengenai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Tanjungwangi setelah beberapa waktu lalu melakukan audiensi. Kami memiliki banyak bukti mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan, baik berupa video pengakuan dari salah satu pemilih dibawah umur, kertas surat suara yang terdapat seperti nomer urut 1, perhitungan surat suara yang terlalu cepat, dan bukti yang lainnya,” kata Edi kepada awak media, kemarin Kamis (20/12/2018).
Edi menegaskan, ia bersama calon lainnya bahkan warga masyarakat Desa Tanjungwangi menolak adanya pelantikan kades terpilih jika sengketa pilkades ini belum selesai.
“Jika dalam Pilkades di DesaTanjungsiang memenuhi tiga unsur pelanggaran , yakni pelanggaran secara adminisratif, pidana, dan perdata maka pemenang sementara yang menetapkan nomer urut 1 Budi Santoso harus digugurkan dan dilakukan pemilihan kades ulang yang diikuti empat calon kades. Kemudian, soal biaya dibebankan kepada nomor urut 1 Budi Santoso,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Calon Kades nomor urut 3 Ade Sopian , ia meminta dugaan kecurangan yang dilakukan dalam Pilkades di Desa Tanjungwangi segera proses dengan cepat. Sehingga menemukan titik terang. Ia pun meminta, jika terbukti ditemukan banyak pelanggaran maka sudah jelas penetapan pemenang pada nomer urut 1 Budi Santoso harus digugurkan. Kemudian, dilakukan pemilihan kades ulang.
“Saya berharap proses pelaporan dugaan kecurangan dalam pilkades di desa Tanjungwangi ini disikapi dengan secepatnya.Waktu melakukan audiensi dengan pihak Dispemdes yang diterima oleh salah satu Kabid Dispemdes Dadan ia menyampaikan akan mengkaji terkait dugaan kecurangan tersebut, dengan meminta waktu kurang lebih 30 hari setelah pelaporan,” ujarnya.
Secara terpisah, Salah satu panitia Pilkades di Desa Tanjungwangi, Ujang Mahmudin menyatakan, berdasarkan surat pernyataan sikap dan pelaporan yang telah dilayangkan oleh para calon Kepala Desa Tanjungwangi Nomor urut 2, 3, 4 dan 5 dengan menyampaikan pernyataan sikap dan pelaporan 7 point, maka pihak panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungwangi telah menjawab dan menjelaskan atas pernyataan sikap para calon kades tersebut.
Pertama, dijelaskan Ujang, Daftar Pemilih dari mulai Daftar Pemilih Sementara sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap, Panitia Pilkades Desa Tanjungwangi Tahun 2018 telah mempublikasikannya serta memasangnya di papan pengumuman sekretariat Pilkades/ kantor Desa Tanjungwangi, bahkan sejak ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagian besar Calon Kepala Desa telah menggandakan (mempotocopy nya).
Kedua, Panitia Pilkades Desa Tanjungwangi tidak pernah mengumpulkan surat undangan yang pemilihnya tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara, jika ada pernyataan panitia Pilkades mengumpulkan surat undangan dan kemudian digantikan oleh orang lain untuk diarahkan memilih Calon nomor 1 (satu).
“Itu merupakan kebohongan besar dan fitnah luar biasa keji bagi kami Panitia Pilkades, semoga para calon kades yang mempunyai prasangka tersebut diampuni dan cepat sadar serta kembali bertaubat dan menarik pernyataan fitnah tersebut,” ungkap Ujang saat dikonfrmasi, Kamis (20/12/2018) malam.
Kemudian, ketiga, lanjut Ujang, Daftar Pemilih Baru yang menggunakan KTP dan identitas lainnya sudah sesuai dengan aturan dan telah disepekati oleh para Calon Kepala Desa pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami Panitia Pilkades di TPS telah menjalankan itu semua sesuai dengan peraturan dan ketetapan.Keempat, Tempat pemungutan suara dan tempat penghitungan suara yang berada di Dusun Pangkalan pada hari senin tanggal 3 Desember 2018 telah ditinjau oleh semua Calon Kepala Desa dan semuanya telah setuju dan telah disepakati,” terangnya.
Kelima, kata Ujang.
Pada waktu penghitungan suara kata Ujang, tidak ada 1 (satu) orangpun saksi yang keberatan atau melakukan intrupsi atas pengucapan tanda gambar atau surat suara yang telah dicoblos, bahkan panitia di TPS pernah menghentikan sejenak ketika spidol habis dan kertas plano (spanduk penghitungan) Form O-2 Ukuran besar diganti karena telah penuh terisi.
“Untuk pernyataan sikap dan pelaporan point 6 (enam) dan 7 (tujuh) bukan kapasitas kami Panitia Penyelenggara Pilkades untuk menanggapinya.Berkaitan dengan surat suara yang ada gambar mirip angka 1 (satu) itu merupakan hasil desain grafis yg merupakan kreasi dari pihak percetakan sebagai barcode / atau sejenis hologram untuk membedakan surat suara produk panitia yang dihawatirkan ada surat suara siluman untuk membedakan nya. Dan secara prinsip semua calon kades ketika ditunjukan hasil cetak surat suara sebelum hari pencoblosan semuanya sudah sepakat dan tidak ada yang komplen, sehingga surat suara ditandatangan pada hari senin anggal 3 desember dihadapan semua para calon,” jelasnya.
Ditambahkan pihak BPD Desa Tanjungwangi, Agus Tinus mengaku sudah menerima pelaporan yang dilakukan oleh empat calon kades tanjungwangi yang menyatakan sikap, ditemukannya banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkades beberapa waktu lalu.
“Intinya kami sangat serius menyikapi sejumlah pernyataan sikap yan tertuang dalam surat oleh empat para calon kades beberapa waktu lalu . Bahkan kami langsung berkoordinasi dengan pihak panitia dan menyampaikannya juga secara tertulis kepada pihak Dispemdes untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (ahy)
Leave a Reply