Press ESC to close

Dinkes Majalengka Kirim 39 Orang ke Rumah Sakit Jiwa Bogor

  • December 17, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melaksanan program Evakuasi Massal Perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat di Puskesmas Cigasong, Selasa (17/12/2019).

Program tersebut sesuai dengan amanat undang-undang 23 tahun 2014 yang mana Pemerintah Kabupaten Majalengka wajib melaksanakan keputusan dasar, antara lain standar pelayanan minimal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Alimudin mengatakan undang-undang tersebut ditindaklanjuti oleh Permenkes 43 tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Salah satunya adalah Pemkab Majalengka menangani pengidap ODGJ dalam kategori berat.

“Untuk itu, program inilah kita gulirkan dalam rangka evakuasi penanganan ODGJ di Kabupaten Majalengka melalui kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Bogor yaitu Rekam Medis RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi,” ungkapnya.

Menurut Ali, program tersebut merupakan program tahap pertama yang dilakukan untuk mengirimkan para pengidap ODGJ untuk dilakukan perawatan.

Dalam tahap pertama itu, pihaknya yang bekerjasama dengan BPJS dan Dinas Sosial itu akan melakukan pengiriman pengidap ODGJ sebanyak 39 orang.

“Rencana kita akan mencanangkan Kabupaten Majalengka bebas pasung dan menekan serta menghilangkan kasus ODGJ berat,” ucapnya.

Melihat semua pasien pengidap ODGJ tersebut, Ali menambahkan, bahwa seluruh pasien di tahap pertama ini perlu ditangani lebih lanjut.

Jadi, kata dia, kegiatan ini merupakan salah satu efek positif program Dinas Kesehatan dimana beberapa waktu lalu, Bupati Majalengka meluncurkan program Puskesmas ‘Anjang Ka Imah’.

“Dimana kita Dinas Kesehatan perlu pro aktif datang ke setiap rumah untuk bidang pelayanan kesehatan dan akhirnya menemukan banyak kasus-kasus yang seperti ini (pengidap ODGJ),” pungkasnya. (jja)

Comments (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *