Press ESC to close

Gelar Rapat Peripurna Istimewa, DPRD Majalengka Rekomendasikan Biaya Adminduk Gratis

  • June 13, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA – DPRD Majalengka melaksanakan rapat paripurna istimewa terkait penetapan perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, Nomor 8 Tahun 2009.

Tentang adimnistrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka dan Penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2023.

Kegiatan tersebut, digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala, DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (13/6/2019).

Rapat Paripurna Istimewa tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Edy Anas Djunaedi dan diikuti sekitar 35 anggota dewan.

Turun hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana, Sekda, Ahmad Sodikin, Unsur Muspida dan jajaran para kepala OPD serta para Camat.

Ketua Pansus DPRD Majalengka, Nono Sudarsono mengatakan, kegiatan rapat paripurna tersebut, dalam membentuk peraturan Daerah harus melalui tahapan.

Bahkan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui rapat, pembahasan dan kajian oleh DPRD Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan dari Pansus Adminduk DPRD Majalengka, tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, Nomor 8 Tahun 2009, tentang admnistrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka.

“Telah ada kesepakatan antara DPRD Majalengka dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, bahwa telah disepakati dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.

Karena kata dia, kajian Perda Adminduk ini telah dilakukan studi banding ke beberapa Kabupaten. Diantaranya, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung.

“Kami harapkan Adminduk ini bisa lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk bisa menata kembali data kependudukan yang lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengungkapkan, sebagai pimpinan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Pihaknya mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya Raperda tentang administrasi Penduduk menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini, kata dia, dalam rangka meningktan administrasi kependudukan, memberikan kepuasan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Majalengka.

Penyelenggaraan Adminduk salah satunya, pelayanan E-KTP, KTP Anak, KK dan dokumen adminstrasi lainnya, maka demi kelancaran program Adminduk tersebut.

“Kami telah menghapuskan segala bentuk biaya alias gratis, untuk dokumentasi kependudukan apapun,” tandasnya.

Bupati menambahkan, bahwa dalam pelayanan dokumen kependudukan tersebut, Pemerintah Daerah telah melakukan kerjasama dengan PT Pos.

“Hal ini kami harapkan, dalam memberikan pelayanan Adminduk buat masyarakat Majalengka, agar lebih praktis,” pungkasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *