Hak Jawab MOLA TV


Jakarta- Terkait dengan pemberitaan di media DEJABAR.ID dengan judul dan link berita sebagai berikut: “Meski Diintimidasi dan Kriminalisasi, TV Berlangganan tetap Dukung Program Pemerintah” – https://dejabar.id/meski-diintimidasi-dan-kriminalisasi-tv-berlangganan-tetap-dukung-program-pemerintah/ (untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita”).

Dengan ini, Kami untuk dan atas nama PT Global Media Visual, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat terdaftar di Jl. KH. Agus Salim No. 240, Kudus, Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “MOLA TV” atau “Kami”) hendak mempergunakan hak jawab Kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk tujuan klarifikasi serta terciptanya pemberitaan yang berimbang, dengan harapan agar masyarakat atau pembaca yang menerima informasi terkait Berita tersebut di atas dapat mendapatkan informasi yang benar dan tidak disesatkan dengan informasi-informasi yang simpang siur bahkan tidak berdasar, dan patut diduga cenderung menjurus kepada adanya unsur fitnah ataupun pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Kami sebagaimana yang Kami perhatikan beredar saat ini di publik.

Adapun jawaban dan klarifikasi yang akan Kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, MOLA TV adalah pemilik dan/atau Penerima atau Pemegang lisensi tunggal / eksklusif atas setiap konten tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV, maupun atas konten tayangan pada platform Free-to-Air-Terrestrial dan platform TV berbayar DTH (Direct to Home) yang selanjutnya di-sublisensikan kepada mitra-mitra usaha MOLA TV berdasarkan suatu perjanjian kerjasama (“Lisensi Tunggal”), yang mana perjanjian lisensi terkait konten tayangan tersebut di atas telah terdaftar serta tercatat secara sah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

2.Bahwa, terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV sebagaimana dijelaskan pada paragraf 1 di atas, MOLA TV telah dan terus melakukan publikasi melalui media-media baik mainstream maupun non-mainstream, bahkan telah melakukan audiensi-audiensi dengan banyak pihak di beberapa kota besar di Indonesia dengan tujuan untuk diketahui oleh khalayak umum. Beberapa audiensi yang diselenggarakan juga melibatkan lembaga pemerintahan dan lembaga independen terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan juga perwakilan KPI Daerah, serta melibatkan pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan dan masyarakat umum, terkait dengan Lisensi Tunggal yang dimiliki oleh MOLA TV serta tata cara mekanisme kerjasama/izin/persetujuan penayangan atas tayangan pada platform Over the Top (OTT) MOLA TV baik untuk penggunaan pribadi, komersil maupun non komersil. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV, dalam hal ini sebagai Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal. Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan atas penggunaan Ciptaan maupun hak terkait adalah merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum, sebagaimana diuraikan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;

3. Bahwa, adanya pembatasan akses atas konten-konten tayangan yang kepemilikan lisensinya dipegang secara sah oleh MOLA TV (untuk wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste) yang dilakukan oleh mitra-mitra usaha MOLA TV, dalam hal ini antara lain oleh LPP TVRI, merupakan suatu perwujudan dari upaya perlindungan secara hukum terhadap konten-konten beserta hak-hak ekonomi yang melekat pada konten-konten sebagaimana dimaksud berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Berdasarkan hal tersebut, MOLA TV, beserta mitra-mitra usaha MOLA TV, dalam hal ini termasuk LPP TVRI, memiliki kewajiban terhadap Pemberi lisensi konten terkait untuk melakukan tindakan pembatasan akses (enkripsi) dalam rangka memastikan bahwa pada prinsipnya: (i) konten-konten tayangan tersebut hanya dapat didistribusikan oleh pihak-pihak yang bekerjasama secara resmi oleh MOLA TV ataupun mitra usaha yang ditunjuk olehnya; dan (ii) konten-konten tayangan sebagaimana dimaksud hanya dapat dinikmati oleh pihakpihak yang berhak (antara lain pihak yang menyetujui untuk berlangganan konten-konten tersebut), sesuai dengan ketentuan perjanjian lisensi terkait konten tayangan tersebut antara MOLA TV dengan Pemberi lisensi konten terkait;

4. Bahwa, pada kesempatan ini MOLA TV juga menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pihak manapun, termasuk dalam hal ini terhadap anggota-anggota dari asosiasi GO TV Kabel Indonesia (“Asosiasi GO TVKI”) sebagaimana dituduhkan oleh saudara Candi Sinaga selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi GO TVKI dalam artikel Berita. Yang dilakukan MOLA TV tidak lain merupakan upaya hukum (yang pelaksanaannya sesuai dan berlandaskan pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau ”UU Hak Cipta”) dalam rangka melakukan perlindungan terhadap konten-konten yang kepemilikan lisensinya dipegang secara sah oleh MOLA TV sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan dari pihak-pihak yang telah melakukan penayangan, pengambilan, atau penggandaan konten tayangan yang sama dan/atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan milik MOLA TV, baik yang diambil dari perangkat yang bekerjasama dengan MOLA TV maupun perangkat lainnnya dari negara manapun yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, yang seharusnya tidak dapat dilakukan oleh pihak lain tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari MOLA TV. Hal mana Kami pun telah memiliki bukti-bukti memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut dalam melakukan penayangan atau pengambilan konten sebagaimana dimaksud diatas, sehingga berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, Kami selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal memiliki hak untuk melarang pihak-pihak tersebut untuk melakukan tayangan atau pengambilan konten tayangan tersebut untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari MOLA TV, bahkan lebih lanjut lagi untuk menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut; Bahwa upaya hukum sebagaimana dimaksud pada poin ini, secara awam dapat dianalogikan sebagai berikut: bahwa apabila seseorang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, maka seseorang tersebut memang secara hukum berhak untuk mengemudikan kendaraannya sesuai dengan tujuan yang diinginkan, namun demikian perlu diingat dan dicamkan mengenai status kepemilikan atas kendaraan yang dikemudikan tersebut. Dalam hal status kepemilikan atas kendaraan yang dikemudikan tersebut adalah milik pihak lain, maka seseorang yang memiliki SIM tersebut juga wajib mendapatkan persetujuan terlebih dari pihak pemilik kendaraan sebelum dapat mengendarai/mengemudikannya. Jika seseorang yang memiliki SIM tersebut tetap memaksakan untuk mengendarai kendaraan milik pihak lain tanpa seizin pemiliknya dengan alasan-alasan apapun juga, termasuk dengan alasan untuk melakukan hal-hal/perbuatan yang baik (misalnya untuk memberikan bantuan kemanusiaan/tolong-menolong sesuai sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia), maka hal tersebut pada dasarnya tetap tidak boleh dilakukan dan orang tersebut dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atas milik orang lain, sehingga oleh karenanya pemilik kendaraan berhak untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan agar orang sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan;

5. Bahwa, MOLA TV sangat serius dalam melakukan upaya hukum dengan tujuan perlindungan hukum selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal atas ciptaan, dengan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni melayangkan peringatan hukum/somasi secara layak dan menjelaskan adanya perbuatan yang diduga telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi MOLA TV, bahkan telah menunjukan itikad baik dengan mengundang pihak-pihak tersebut di atas untuk menghadiri pertemuan dalam rangka proses mediasi, namun sayangnya itikad baik dari MOLA TV tersebut tidak ditanggapi serius oleh pihak-pihak tersebut di atas, sehingga selanjutnya MOLA TV telah melakukan pelaporan secara resmi melalui kuasa hukumnya atas adanya dugaan pelanggaran UU Hak Cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik PPNS pada DJKI yang telah melakukan kegiatan terkait Penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang dilakukan oleh MOLA TV, yang bukan terkait pelanggaran administrasi ataupun perizinan di bidang penyiaran, melainkan terkait dengan penayangan atau pengambilan konten tayangan yang sama dan/atau dapat dipersamakan dengan konten tayangan milik MOLA TV untuk disiarkan di wilayah Republik Indonesia tanpa izin dan/atau persetujuan tertulis dari MOLA TV selaku Penerima atau Pemegang Lisensi Tunggal untuk wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste. Bahwa atas hal tersebut, MOLA TV sangat mengapresiasi DJKI dan jajarannya juga instansi terkait, yang telah memberikan perhatian serta menindaklanjuti laporan Kami dengan menggelar penindakan kepada pihak-pihak yang dilaporkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia yang juga turut mengawasi proses hukum tersebut;

6. Bahwa Kami menghimbau agar seluruh pihak yang terkait di bidang penyiaran, termasuk Asosiasi GO TVKI dan seluruh anggota yang tergabung dalam asosiasi tersebut, untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, bukan hanya mematuhi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran namun termasuk juga untuk mematuhi UU Hak Cipta, dikarenakan atas suatu kegiatan penyiaran yang dilakukan atas suatu konten, maka konten yang disiarkan tersebut mungkin saja merupakan konten milik pihak tertentu yang hak-haknya (termasuk hak ekonominya) dilindungi oleh UU Hak Cipta. Satu hal yang perlu juga diingat adalah tidak seharusnya pihak Asosiasi GO TVKI melindungi anggota asosiasi yang diduga melakukan penayangan konten secara melawan hukum, melainkan memberikan edukasi bagi para jajaran pengurus dan anggotanya agar mentaati hukum yang berlaku, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tujuan kepastian hukum dan keadilan;

7.Bahwa, Kami mencadangkan hak Kami untuk melakukan setiap proses hukum yang dinilai perlu untuk melindungi nama baik dan reputasi MOLA TV terkait dengan dampak yang mungkin timbul dari artikel Berita sebagaimana dimaksud diatas.


Demikianlah jawaban dan klarifikasi yang perlu Kami sampaikan, untuk dapat meluruskan pemberitaan atau informasi terkait Berita yang saat ini beredar, untuk tidak menjadi polemik lebih lanjut di masyarakat. Kami mengharapkan kerjasama pihak media untuk dapat menyampaikan pemberitaan yang benar dan berimbang bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan asas-asas jurnalistik yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, Kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami, F. Wiraatmadja Chief Operating Officer (COO)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format