DEJABAR.ID, BANDUNG-Untuk mewujudkan sitem Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat yang bersih dan jujur, seluruh anggota tim pelaksana PPDB menandatangi pakta integritas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang juga menegaskan bahwasanya pakta integritas ini bersifat mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, kepala sekolah dan dirinya sendiri.
“Kami ingin ini semua berjalan dengan baik makanya kami semua baik saya sendiri, kepala sekolah bahkan operator akan menandatanganinya. Jadi jangan coba main-main,” ujarnya.
Iwa juga menjelaskan sanksi yang akan diterima bila ada pihak yang melanggar yaitu dengan memberikan sanksi kepegawaian dan akan disesuaikan dengan bobot hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Sementara itu PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasarkan usulan kabupaten dan kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MMKS) yang telah ditetapkan Pergub.
Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama, jalur zonasi 90% yang memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 %). Didalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan kombinasa jarak dan prestasi akademik dengan kuota 15%.
Berikut adalah agenda PPDB Jabar Tahun Ajaran 2019/2020:
1. Penetapan Zonasi, 24 April 2019
2. Sosialisasi, 1Mei-16 Juni 2019
3. Pendaftaran 17-22 Juni 2019
4. Verifikasi/Uji Kompetensi 24-24 Juni 2019
5. Pengumuman hasil zonasi 29 Juni 2018
6. Daftar Ulang 1-2 Juli 2019
7. Awal Tahun Pelajaran 15 Juli 2019.(Eca)