Press ESC to close

Jaksa Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana Anak Bupati Majalengka

  • December 16, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka, berinisial INA terhadap salah seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi, asal Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh Eti Koerniati tersebut, pada Senin (16/12/2019) beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

“Iya, tadi barusan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” kata Kristiawanto, kuasa hukum terdakwa.

Menurut Kristiawanto, Jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan didepan persidangan, bahwa INA diduga melakukan tindak pidana pengroyokan atau tindak pidana karena kelalaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.

“Jadi hari ini pembacaan dakwaan, dalam pembacaan dakwaan ini klien kami didakwa terkait Pasal 170 ayat tentang pengeroyokan dan Pasal 360 tentang kelalaian,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa terkait adanya perubahan pasal yang menjerat kliennya dari pasal Pasal 170 KUHP juncto UU No 12, 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Hal itu, kata dia, karena berawal dari spekulasi, namun tahapan yang wajar dari criminal justice sistem dimana masih akan berubah seiring dengan perkembangan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Kristiawanto menambahkan, bahwa dugaan yang selama ini beredar di mata masyarakat, terkait masalah utang piutang dan penodongan senjata api. Itu tidak benar dan itu semua telah dibacakan oleh Jaksa dalam dakwaan.

“Ternyata dalam dakwaannya terkait pengeroyokan maupun terkait kelalaian dan itulah yang sekarang lagi dicari keteranganya dari para saksi-saksi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam persidangan perdana ini, menurutnya, selain menghadirkan dua terdakwa lainnya, berinisial S dan U yang ikut serta membantu INA dalam kasus tersebut, juga mengahadirkan 12 saksi.

Dia juga menyampaikan, bahwa proses hukum sedang berjalan dan pihaknya meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga meminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami,”tandasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *