Press ESC to close

Jampidum RI Perintahkan Eksaminasi Terkait Kasus Kekerasan Guru Supriyani di Sulawesi Tenggara

  • October 23, 2024

JAKARTA, Dejabar.id – Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada tanggal 21 Oktober 2024, memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk melakukan eksaminasi terhadap Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum Konawe Selatan terkait dengan kasus Guru Supriyani yang dilaporkan oleh orangtua terkait kekerasan. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan efisiensi penanganan kasus pidana yang sedang berlangsung

Pada Selasa (22/10), Jampidum telah mengadakan gelar perkara yang melibatkan pejabat-pejabat penting di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kajari Konawe Selatan dan Kajati Sulawesi Tengah. Dalam gelar perkara ini, beberapa keputusan penting diambil oleh Jampidum untuk mempercepat proses peradilan terhadap terdakwa.

Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan eksaminasi terkait kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang guru honorer, Supriyani, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya berinisial D, yang berusia 6 tahun dan merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota Polsek Baito.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Hendro Dewanto, SH., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan mengawal kasus ini dengan seksama. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan baik demi memenuhi harapan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Hendro dalam keterangannya pada Selasa (22/10/2024).

Dalam perkembangan kasus, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani. Permohonan ini difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna. “Menanggapi pemberitaan mengenai penanganan kasus Supriyani, kami telah berkoordinasi dengan PN Andoolo untuk penangguhan penahanan,” kata Ujang Sutisna dalam konferensi pers.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut sudah dilaksanakan pada 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan. Ujang menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan untuk memastikan kebenaran materil, mengingat perkara ini telah dilimpahkan ke PN Andoolo.

“JPU akan mempertimbangkan semua aspek dalam penuntutan ke depan,” imbuh Ujang Sutisna. Kejaksaan bertekad untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

Berdasarkan hasil eksaminasi, Jampidum RI menginstruksikan Kajari Konawe Selatan untuk segera mengajukan permohonan kepada Hakim terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka. Penangguhan penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penahanan dapat ditangguhkan oleh hakim apabila terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi tindak pidana.

Setelah pengajuan tersebut, Kajari Konawe Selatan melaporkan bahwa Hakim telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.

Dengan langkah-langkah ini, Jampidum RI berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan efisien, serta memperhatikan hak-hak terdakwa dalam menjalani proses peradilan. Pengendalian penuntutan akan diambil alih oleh Jampidum RI, menunjukkan perhatian serius dari Kejaksaan Agung terhadap kasus ini. (Jodi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *