Press ESC to close

Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Menerbitkan 6985 Paspor untuk Jamaah Haji Tahun 2019

  • December 21, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menerbitkan 6985 paspor untuk calon jamaah haji, yang berada di lima wilayah kerja, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka. Paspor tersebut diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto, saat ditemui awak media usai rapat dengan Kementrian Agama (Kemenag) seluruh Wilayah III Cirebon di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/12/2018).

“Jumlah yang diterbitkan tersebut sesuai dengan jumlah calon haji yang akan menuaikan ibadah haji pada tahun 2019 mendatang,” jelasnya.

Adapun rincian kuota tersebut, lanjut Tito, adalah wilayah Kabupaten Cirebon sebanyak 2.534 orang, Kota Cirebon sebanyak 348 orang, Kabupaten Kuningan sebanyak 1.046 orang, Kabupaten Indramayu sebanyak 1.890 orang, sedangkan Kabupaten Majalengka sebanyak 1.167 orang.

Tito melanjutkan, jumlah kuota itu didapatkan dari hasil rapat dengan masing-masing Kemenag, pada tanggal 2 November 2018 kemarin. Dan hasilnya, mereka sepakat kalau masing-masing wilayah setiap harinya hanya mengajukan permohonan paspor sebanyak 100 kuota calon jamaah haji.

Menurut Tito, pengajuan pembuatan paspor untuk calon jamaah haji tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, sebanyak 100 orang perharinya dari masing-masing Kemenag yang mengajukan. Sedangkan tahun sebelumnya, hanya sebanyak 50 orang perhari.

“Peningkatan kuota pengajuan paspor itu untuk mempercepat pelayanan, karena batas waktunya hingga awal bulan Maret tahun 2019 mendatang,” pungkasnya. (jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *