Press ESC to close

Jelang Nataru, Sejumlah PO Bus di Kabupaten Cirebon Diperiksa

  • December 18, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), orang-orang banyak yang berwisata maupun pergi mudik dengan kendaraan umum. Untuk itu, Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mulai memeriksa kendaraan-kendaraaan angkutan umum beserta pengemudinya, untuk memastikan keselamatan para penumpang selama melakukan perjalanan.

Beberapa PO bus di Kabupaten Cirebon pun diperiksa, sebelum mereka mulai mengangkut penumpang selama musim liburan. Salah satunya adalah PO Sahabat yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/12/2019).

Menurut Kasat Lantas Polresta Cirebon, AKP Elsie Fitria Anggraini, pengecekan ini juga merupakan salah satu bagian dari Operasi Lilin Lodaya yang dimulai pada 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Sehingga, kendaraan-kendaraan yang melayani angkutan Nataru, harus diperiksa.

“Kita melakukan pengecekan ke PO bus di Kabupaten Cirebon, dengan memeriksa kendaraan maupun pengemudinya,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Unit Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, setiap kendaraan yang memang dikhususkan untuk mengangkut penumpang, memang harus selalu diperiksa. Karena pastinya akan ada pengausan dari kendaraan tersebut. 

“Karena kita punya SOP yang mengacu pada Peratutan Kementerian no 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. Sehingga hanya lebaran atau Nataru saja yang kami periksa,” jelasnya.

Eddy melanjutkan, terjadinya kecelakaan diakibatkan oleh empat faktor, yakni jalan, jembatan, kendaraan, dan manusia. Dengan demikian, maka semuanya harus selalu diperiksa demi meminimalisir kecelakaan yang terjadi.

“Nantinya akan kita data tiap kendaraan yang ada di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan tes urin bagi para pengemudi, demi mengetahui apakah mereka terindikasi menggunakan narkoba atau tidak. Dan juga, memeriksa kelayakan kendaraan bis. Adapun yang sempat mendapatkan teguran, adalah alat pemadam kebakaran (APAR) yang sudah kadaluarsa, dan harus diganti.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *