JAKARTA, Berkeadilan.com – Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 13 Perusahaan besar dibidang managemen investasi (MI) diantaranya PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT. Sinarmas Asset Management (SAM), dan PT. Maybank Asset Management (MAM). Adapun PT OMI milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, sedangkan MCN milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesudibjo.
Selain itu, jaksa juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (FH) selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. Para tersangka itu terseret dalam pusaran kasus dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya jilid 2, mengikuti jejak 6 terdakwa lainnya diantaranya Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
“Ketiga-belas Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan seorang Tersangka pejabat OJK berinisial FH,” kata Kapuspenkum Hari Setiyono, di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Selain perusahaan OSO, MNC dan Sinarmas juga PT Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC); PT. Pinnacle Persada Investama (PPI); PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM); PT. Prospera Asset Management (PAM); PT. GAP Capital (GAPC); PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM); PT. Pool Advista Asset Management (PAAA); PT. Corfina Capital (CC); dan PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII).
Adapun kata Hari, para tersangka corporate itu di sangkakan dengan Pasal Kesatu, Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3, UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sangkaan Kedua, para tersangka yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Adapun tersangka Fakhri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 s/d Februari 2017, lalu diangkat sebagai Deputi OJK periode Februari 2017 s/d sekarang. Fakhri disangkakan pada Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Susidiair : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini kata Hari, para Tersangka Korporasi maupun seorang pejabat OJK, Pada periode tahun 2014-2018 PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS) berinvestasi berupa saham dan Reksadana.
Bahwa untuk investasi pada Reksa dana pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa dana Harga Pembelian Rp.12.704.412.478.238 (LHP PKN BPK).
Dalam produk-produk Reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan alias mark up oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.
“Bahwa investasi PT. AJS di reksa dana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat dan Bentjok yang sebelumnya sudah bersepakat dengan pejabat Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Syamirwan, dan Hary Prasetyo melalui Joko Hartono Tirto, sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan nasabah atau Investor yaitu PT. AJS dalam pengelolaan keuangan nasabah PT. AJS.
“Saat ini perkara dalam proses sidang dengan 6 terdakwa,” ujarnya.
Lanjut Hari, bahwa untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fahri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 15 /KDK.02/2014 tanggal 28 Maret 2014, yang membawahi 2 Direktorat Pengawasan.
Adapun 2 Direktorat Pengawasan yaitu, Direktorat Transaksi Efek atau saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham; dan Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus Reksadana.
Hari memaparkan bahwa Fahri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah PT. AJS.
“Berdasarkan laporan dari tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada Fahri Hilmi,” ungkapnya.
Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus Reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik PT. AJS.
Namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV tersebut, Fahri Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud dikarenakan Fahri Hilmi telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto.
“Erry dan Joko, keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat, dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI itu,” ujarnya.
Sehingga investasi PT. AJS pada reksa dana di 13 MI itu lanjut Hari, melalui produk reksa dananya tetap berjalan dan tetap melakukan transaksi terhadap saham IIKP dengan harga yang telah di mark up oleh Grup Heru Hidayat. Bahwa akibat dari perbuatan Fahri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp.16,8 T sesuai LHP BPK RI tahun 2020.
Selain menetapkan Tersangka baru, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dugaan Tipikor dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu, Helda Gunawan, selaku Iwan Ho selaku Nominee. (Red/Nathalia/ProPublik)
Leave a Reply