DEJABAR.ID, MAJALENGKA- Kinerja jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, dalam kurun waktu selama 2018, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp595.500.000.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Muslih, mengatakan, keberhasilan itu, berasal dari tiga kasus korupsi yang ditangani, dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan.
Muslih menyebutkan, dari tiga kasus tersebut. Diantaranya, dua kasus CSR dan satu kasus Bansos. Dari ketiga kasus tersebut, tipikor dalam program Bansos tercatat sebagai perkara dengan jumlah pengembalian uang paling besar ke negara. Yakni, sebesar Rp495.500.000 dan untuk jumlah terdakwa sendiri, kasus ini melibatkan lebih dari satu orang.
Adapun untuk kasus CSR, terdapat dua kasus yang berbeda. Untuk nominal sendiri, dari dua kasus tersebut, masing-masing mengembalikan ke negara sebesar Rp50.000.000.
“Sehingga selama 2018 lalu, dari tiga kasus Tipikor yang ditangani Kejari Majalengka, berhasil mengamankan uang sebesar Rp595.500.000 dan untuk kasusnya sendiri saat ini sudah inkrah,” kata Muslih, di Majalengka, Kamis (10/1/2019).
Dia pun berkomitmen di tahun 2019 ini, akan lebih bekerja keras lagi melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset-aset kekayaan negara yang telah dikorupsi.
“Untuk diawal tahun ini ada dua kasus korupsi yang sedang kami tangani. Diantranya, kasus CSR dan kasus kepala desa,” ujarnya.
Dia pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas oleh jajarannya di dalam memberantas korupsi tidak semata untuk memberikan efek jera dengan menghukum pelaku.
Tapi juga secara sungguh-sungguh dan maksimal berupaya mengembalikan, menyelamatkan dan memulihkan aset, keuangan negara yang hilang akibat dikorupsi. (jja)
Leave a Reply