BANDUNG, Dejabar.id – Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Lee Gil Woo divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 32.100.288.500.
Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Amriansyah yang juga langsung disaksikan oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Kamis (2/12/2021).
“Eksekusi pidana denda atar perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Woo warga negara Korea Selatan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Berdasarkan memorit putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Pada tahun 2016, dia bersama dengan yang diterbitkan lainnya faktur pajak yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Besaran pajak Rp 2 miliar setiap bulannya.
Lee Gil Woo pun diseret ke meja hijau. Di tingkat pertama atau di pengadilan negeri (PN), majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Lee Gil Woo dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 16.050.144.250,00 dengan vonis diduakali lipatkan menjadi Rp 32 miliar lebih.
“Dia banding, dari putusan PN 3,5 tahun. Cuma denda tetap,” kata dia.
Menurut Dodi, Lee Gil Woo sebenarnya sudah menitipkan uang denda itu saat masih di persidangan. Uang berbentuk billyet giro itu dititipkan di penitipan barang bukti.
“Ketika masa persidangan dia sudah menitipkan itu. Jadi sebagai bentuk ininya lah. Ketika persidangan dititipkan sekarang tinggal eksekusi kita. Kita eksekusi ke kas negara,” katanya.