Press ESC to close

Kepala Sekolah dan Komite Dibekali Materi Saber Pungli

  • September 29, 2018

DEJABAR.ID, BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar pembekalan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bagi para kepala dan komite SMP Kota Bogor. Pembekalan ini sebagak bentuk menindaklanjuti arahan Ombudsman, saat kegiatan pembekalan bagi para kepala sekolah dan komite SMP se-Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor Fahrudin yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMP Arni Suhaerani, menyampaikan harapannya kepada para peserta, agar para kepala sekolah dan komite SMP dapat menjalankan tupoksinya dengan kaidah yang benar.
“Sesuai aturan tetap melihat rambu-rambu yang ada sehingga semua perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan,” kata Fahrudin.
Dalam pembekalan tersebut, Disdik Kota Bogor menghadirkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya sebagai narasumber. Dihadapan peserta, Kasat mengupas tuntas hal-hal yang terkait Saber Pungli, diantaranya tentang delik pidana terkait Saber Pungli. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf E dan F tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Definisi pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” ujar Kasat.
Diharapkan dengan pembekalan ini, para kepala sekolah dan komite pun bisa mendapat pengetahuan dan bisa menjalankan sesuai tugas dan pokok masing masinh sesuai aturan yang berlaku. (awk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *